Headline

Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan

Fokus

Di Indonesia, cukai rokok sulit sekali naik, apalagi pada tahun politik.

Pemerintah Diharap Lebih Mendukung Ekosistem UMKM

Mediaindonesia.com
02/11/2021 12:15
Pemerintah Diharap Lebih Mendukung Ekosistem UMKM
Ilustrasi(Dok.Asosiasi Pemasok)

PANDEMI covid-19 yang melanda dunia, termasuk Indonesia, selama hampir dua tahun terakhir telah melumpuhkan berbagai sektor kehidupan. Salah satu pihak yang paling terdampak dari wabah tersebut yakni para pelaku Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah.

Tidak sedikit UMKM yang terpaksa tutup akibat padenmi. Padahal UMKM merupakan salah satu tulang perekonomian nasional. Untuk itu dukungan pemerintah sangat dibutuhkan

Menteri Perdagangan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan pada 1 April lalu. Namun Permendag yang baru berlaku 6 bulan itu kini hendak direvisi lagi. Pasal yang hendak direvisi adalah Pasal 10 dan Pasal 11.

Baca juga: Stimulus Rp50 Juta untuk UMKM Berjualan Online, ASN Dilarang ..

Dalam aturan lama, Pasal 10 mengatur jumlah maksimal gerai toko swalayan yang dikelola sendiri, yaitu 150 gerai. Pasal tersebut hendak direvisi menjadi tanpa batasan gerai. Hal itu berpotensi akan semakin menggerus keberadaan toko swalayan berskala mikro dan swalayan besar akan semakin menggurita.

Sedangkan Pasal 11 mengatur tentang pengenaan biaya terhadap pemasok, yang maksimal 15% dari keseluruhan biaya persyaratan perdagangan. Ketentuan Pasal 11 ini merupakan revisi terhadap ketentuan Pasal 9 di Permendag No. 70 Tahun 2013.

Pada Permendag lama, selain ada batasan maksimal 15% juga ada tambahan kalimat 'kecuali ditetapkan lain berdasarkan kesepakatan' antara pemasok dan pemilik gerai toko swalayan. Kami pelaku pasar yang terdiri dari  industri nasional pemasok pasar modern, UMKM & pedagang pasar menganggap bahasa 'kecuali ditetapkan lain berdasarkan kesepakatan' ini adalah pasal dengan bahasa yang rentan untuk disalahgunakan. Di antara pemasok saat ini ada yang merupakan pemasok besar, dan sebagian besar lainnya merupakan pemasok skala mikro/kecil.

Ini bisa menjadi pertarungan bebas antara industri nasional pemasok pasar modern, UMKM & pedagang pasar menghadapi pasar modern. Pemasok besar lebih mudah untuk bernegosiasi dengan swalayan sementara pelaku pasar yang terdiri dari  industri nasional pemasok pasar modern, UMKM & pedagang pasar semakin kecil kesempatan untuk bersaing dengan para pasar modern tersebut, bila pasal revisi ini diberlakukan.

Apabila trading term B2B dibebaskan dan klausulnya mencekik , industri nasional akan merugi. Pilihannya adalah, tetap berjualan di Modern Trade tapi perlahan-lahan usaha akan mati, atau memilih keluar & kehilangan tempat berjualan, dimana modern trade sekarang semakin merajalela menguasai pasar & menghimpit keberadaan pasar tradisional. Alhasil industri nasional menjadi kerdil karena tidak tahu lagi harus berjualan dimana.

“Menyikapi kemelut mengenai Permendag ini, Pemerintah harus ikut dalam menyelesaikan kemelut ini. Bukan hanya sebagai pembuat regulasi dan menjadi penengah tetapi Pemerintah juga wajib turun tangan membantu industri nasional pemasok pasar modern, UMKM & pedagang pasar agar lebih mempunyai bargain power dalam menghadapi pasar modern. Regulasi yang dibuat oleh negara haruslah mampu menumbuhkan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), pemasok pasar modern dan pedagang pasar. Dan Permendag yang mempunyai kepastian hukum ini akan mendukung tumbuhnya iklim investasi dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu kami dari ALIANSI PEMASOK meminta Permendag 23 tahun 2021 tetap dipertahankan demi terciptanya bisnis yang seimbang dan berkeadilan,” ujar  Koordinator Aliansi 14 Asosiasi Pemasok, Yeane Liem. (Ant/A-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Maulana
Berita Lainnya