Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KETUA Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyampaikan pihaknya bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika serta kepolisian akan terus memberantas pinjaman online ilegal. Pinjol yang tidak terdaftar di OJK akan terus dilakukan penutupan.
"Kita tahu di lapangan banyak sekali produk pinjaman online yang ditawarkan oleh perusahaan-perusahaan yang tidak terdaftar di OJK. Eksesnya banyak laporan masyarakat seperti suku bunga tinggi dan penagihan melanggar kaidah dan aturan. Ini semua tantangan kita bersama kalau tidak terdaftar maka harus ditutup," kata Wimboh seusai rapat internal bersama Presiden di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (15/10).
Baca juga: Dirut KAI : BPKP Segera Audit Pembengkakan Biaya Proyek Kereta Cepat
Wimboh menambahkan OJK bersama Polri, Kominfo, Gubernur BI, dan Kementerian Koperasi dan UMKM memiliki perjanjian bersama atau SKB untuk memberantas semua pinjol ilegal.
Ia menyampaikan upaya pemberantasan terhadap pinjol yang ilegal akan lebih masif. Di sisi lain, peningkatan efektivitas dan pelayanan yang lebih baik juga akan ditingkatkan bagi pinjol legal yang sudah terdaftar di OJK.
"Kami imbau kepada masyarakat kalau pinjaman pilih lah yang terdaftar di OJK, daftarnya ada di website ada 107," ujarnya.
Wimboh menjelaskan 107 pinjol yang terdaftar di OJK itu diwajibkan masuk dalam asosiasi fintech. Asosiasi turut membina pinjol agar lebih efektif memberi pinjaman murah, cepat, dan tidak melakukan penagihan yang melanggar kaidah dan etika.
"Supaya masyarakat tidak terjebak pada tawaran-tawaran pinjaman oleh pinjol ilegal, yang sudah terdaftar kami tingkatkan untuk memberi pelayanan yang lebih baik, suku bunga murah, dan penagihan tidak menimbulkan ekses," ujarnya. (OL-6)
Laju pertumbuhan ini jauh melampaui pertumbuhan kredit perbankan yang hanya mencapai 8,88% secara tahunan dan cenderung terus melambat sepanjang tahun.
Kajian Core Indonesia menunjukkan, pemanfaatan fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) didominasi untuk keperluan usaha.
OJK mencatat adanya peningkatan dalam penyaluran pinjaman melalui layanan fintech peer-to-peer lending (P2P lending) atau pinjaman online (pinjol), serta skema pembiayaan buy now pay later
OJK Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Eko Yunianto menyebut pinjaman fintech peer to peer (P2P) lending (pinjaman online) pada Februari 2025 tercatat sebesar Rp1,148 triliun tumbuh 20,97%
Butuh dana cepat? Pelajari cara pinjam uang di Dana Cicil! Proses mudah, syarat ringan, langsung cair. Ajukan sekarang & atur cicilan sesuai kemampuanmu! klik disini
Panduan lengkap cara pinjol di Akulaku: syarat, proses, tips aman, dan risiko yang perlu diketahui. Ajukan pinjaman cepat cair dengan bijak di Akulaku. klik sekarang!
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved