Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

OJK: Pinjol Ilegal Diberantas, Pinjol Legal Tingkatkan Pelayanan

Dhika Kusuma Winata
15/10/2021 21:14
OJK: Pinjol Ilegal Diberantas, Pinjol Legal Tingkatkan Pelayanan
Kantor OJK.(Antara )

KETUA Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyampaikan pihaknya bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika serta kepolisian akan terus memberantas pinjaman online ilegal. Pinjol yang tidak terdaftar di OJK akan terus dilakukan penutupan.

"Kita tahu di lapangan banyak sekali produk pinjaman online yang ditawarkan oleh perusahaan-perusahaan yang tidak terdaftar di OJK. Eksesnya banyak laporan masyarakat seperti suku bunga tinggi dan penagihan melanggar kaidah dan aturan. Ini semua tantangan kita bersama kalau tidak terdaftar maka harus ditutup," kata Wimboh seusai rapat internal bersama Presiden di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (15/10).

Baca juga: Dirut KAI : BPKP Segera Audit Pembengkakan Biaya Proyek Kereta Cepat 

Wimboh menambahkan OJK bersama Polri, Kominfo, Gubernur BI, dan Kementerian Koperasi dan UMKM memiliki perjanjian bersama atau SKB untuk memberantas semua pinjol ilegal.

Ia menyampaikan upaya pemberantasan terhadap pinjol yang ilegal akan lebih masif. Di sisi lain, peningkatan efektivitas dan pelayanan yang lebih baik juga akan ditingkatkan bagi pinjol legal yang sudah terdaftar di OJK.

"Kami imbau kepada masyarakat kalau pinjaman pilih lah yang terdaftar di OJK, daftarnya ada di website ada 107," ujarnya.

Wimboh menjelaskan 107 pinjol yang terdaftar di OJK itu diwajibkan masuk dalam asosiasi fintech. Asosiasi turut membina pinjol agar lebih efektif memberi pinjaman murah, cepat, dan tidak melakukan penagihan yang melanggar kaidah dan etika.

"Supaya masyarakat tidak terjebak pada tawaran-tawaran pinjaman oleh pinjol ilegal, yang sudah terdaftar kami tingkatkan untuk memberi pelayanan yang lebih baik, suku bunga murah, dan penagihan tidak menimbulkan ekses," ujarnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya