Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyampaikan pihaknya bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika serta kepolisian akan terus memberantas pinjaman online ilegal. Pinjol yang tidak terdaftar di OJK akan terus dilakukan penutupan.
"Kita tahu di lapangan banyak sekali produk pinjaman online yang ditawarkan oleh perusahaan-perusahaan yang tidak terdaftar di OJK. Eksesnya banyak laporan masyarakat seperti suku bunga tinggi dan penagihan melanggar kaidah dan aturan. Ini semua tantangan kita bersama kalau tidak terdaftar maka harus ditutup," kata Wimboh seusai rapat internal bersama Presiden di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (15/10).
Baca juga: Dirut KAI : BPKP Segera Audit Pembengkakan Biaya Proyek Kereta Cepat
Wimboh menambahkan OJK bersama Polri, Kominfo, Gubernur BI, dan Kementerian Koperasi dan UMKM memiliki perjanjian bersama atau SKB untuk memberantas semua pinjol ilegal.
Ia menyampaikan upaya pemberantasan terhadap pinjol yang ilegal akan lebih masif. Di sisi lain, peningkatan efektivitas dan pelayanan yang lebih baik juga akan ditingkatkan bagi pinjol legal yang sudah terdaftar di OJK.
"Kami imbau kepada masyarakat kalau pinjaman pilih lah yang terdaftar di OJK, daftarnya ada di website ada 107," ujarnya.
Wimboh menjelaskan 107 pinjol yang terdaftar di OJK itu diwajibkan masuk dalam asosiasi fintech. Asosiasi turut membina pinjol agar lebih efektif memberi pinjaman murah, cepat, dan tidak melakukan penagihan yang melanggar kaidah dan etika.
"Supaya masyarakat tidak terjebak pada tawaran-tawaran pinjaman oleh pinjol ilegal, yang sudah terdaftar kami tingkatkan untuk memberi pelayanan yang lebih baik, suku bunga murah, dan penagihan tidak menimbulkan ekses," ujarnya. (OL-6)
Membengkaknya utang pinjaman daring (pindar) atau pinjaman online (pinjol) hingga Rp94,85 triliun per November 2025, mencerminkan semakin terhimpitnya kondisi keuangan masyarakat.
Empat pilar utama, yaitu kolaborasi data, standardisasi penilaian risiko, skema berbagi risiko, serta platform kolaborasi terintegrasi, menjadi fondasi penting yang perlu diperkuat.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah mengapresiasi Bareskrim Polri yang membongkar dua kasus aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal yang telah menjerat hingga 400 nasabah
Pakar Ekonomi Syariah UMY Satria Utama, judi online (judol) memiliki daya rusak yang lebih tinggi karena menyasar kelompok masyarakat yang rentan secara finansial.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) bersama 97 platform pinjaman daring (pindar) menolak dengan tegas tuduhan adanya kesepakatan untuk menentukan batas maksimum suku bunga.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, lonjakan kasus penipuan keuangan atau financial scam di Indonesia semakin mengkhawatirkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved