Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
KETUA Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja berpendapat, adanya larangan membawa anak kurang dari 12 tahun menjadi penyebab sepinya kunjungan mal saat ini.
Adapun pembatasan tersebut sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2-4 di Jawa-Bali.
Baca juga: Produksi Jagung Cukup, Akademisi IPB: Jangan Sampai Impor untuk Persiapan 2024
"Kebijakan ini menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan yang masih minim," ungkapnya kepada wartawan, Senin (20/9).
Menurutnya, rata - rata tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan saat ini di angka 35% dengan kategori makanan dan minuman yang masih mendominasi. Pemerintah sendiri mengatur kapasitas dine in di mal sebesar 50%.
"Pembatasan di tempat bermain anak dan tempat hiburan yang masih belum diperbolehkan beroperasi, juga menjadi faktor lainnya," tambah Alphonzus.
Selain itu, diberlakukanya skrining melalui aplikasi PeduliLindungi, dianggap menjadi faktor lain jumlah kunjungan rata-rata mal belum ramai.
Per 10 September 2021 misalnya, Alphonzus mengatakan, ada 1.464 orang yang positif covid- 19 yang terdeteksi dan ditolak masuk ke pusat perbelanjaan.
Anggota APPBI yang berlokasi di pulau Jawa dan Bali pun tercatat ada 250 pusat perbelanjaan.
"Tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan masih cenderung lambat seiring dengan tahapan pelonggaran yang diberikan oleh pemerintah yang juga dilakukan secara bertahap dan terbatas," pungkasnya. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved