Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
DALAM mensosialisasikan Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDES), Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) dan Transmigrasi mengundang sejumlah stakeholder yang terkait dengan bidangnya.
Menurut Wasekjen Indonesian Social Sustainability Forum (ISSF) Giwa Giwangkara, dalam sosialisasi PP No. 11/2021, selain mengundang ISSF selaku forum dunia usaha, Kemendes PDT dan Transmigrasi juga turut mengundang sejumlah pihak seperti Kemenkumham, Kemenaker, Kemenko-PMK, Himbara, berbagai perusahaan swasta serta berbagai dinas terkait.
"ISSF yang beranggotakan berbagai perusahaan dan memiliki fokus salah satunya dibidang community development maupun Corporate Social Responsibility (CSR), dimintai pendapatnya oleh Kemendes terkait dengan kemungkinan kolaborasi antara pihak dunia usaha dengan pengembangan BUMDES. Selain itu Kemendes juga meminta ISSF sebagai fasilitator bagi berbagai perusahaan yang bergabung di ISSF untuk mensosialisasikan PP No. 11/2021 terkait kelembagaan BUMDES" jelas Giwa.
Dalam pertemuan pertama dengan Kemendes PDT dan Transmigrasi, lanjut Giwa l, masih sebatas sosialisasi namun kedepannya ISSF menginginkan agar dunia usaha meminta ada semacam aturan teknis atau payung hukum.
"Apabila perusahaan anggota ISSF memberikan bantuan baik berupa permodalan. pelatihan maupun bantuan lainnya dari dunia usaha kepada BUMDES, paling tidak ada peraturan teknisnya agar kedepannya kita tidak terjebak dalam masalah hukum" harap Giwa.
DDirektur Pengembangan Kelembagaan Ekonomi dan Investasi Desa, Direktorat Jenderal Pengembangan ekonomi dan investasi Kemendes PDT dan transmigrasi Nugroho Setionagoro menuturkan, digelarnya sosialisasi PP itununtuk memberikan pemahaman terhadap kementerian, lembaga, pemerintah, BUMN dan swasta terkait dengan BUMDES dan BUMDES bersama yang pengaturannya melalui PP No. 11/2021 tentang BUMDES.
Baca juga :Sandiaga Dorong Pengembangan Wisata Sungai Banjarmasin Layaknya Turki dan Bangkok
"PP ini adalah turunan dari UU Cipta Kerja, mengamanahkan tentang pemberian status hukum BUMDES sebagai badan hukum dimana selama ini tidak ada dalam regulasi. Status badan hukum ini diberikan oleh UU untuk BUMDES dan BUMDES bersama. Tujuannya adalah agar BUMDES dan BUMDES bersama bisa berkembang dengan baik, bisa mengikuti perubahan-perubahan sehingga BUMDES bisa mewujudkan perannya sebagai salah satu sumber pendapatan desa dan untuk mengembangkan perekonomian desa" ungkap Nugroho.
Masih menurut Nugroho, dari sisi perkembangan jumlah semenjak terbitnya UU Desa No. 6/2014, perkembangan jumlah BUMDES sendiri cukup signifikan. Sampai saat ini berdasarkan pendataan Kemendes, jumlah BUMDES yang aktif yang mendaftarkan di sistem registrasi sebanyak 41.850. Adapun BUMDES bersama sudah mencapai 502, ditambah dengan BUMDES transformasi sudah mencapai 215-an.
"Dari sisi perkembangan aktivitas kegiatan usaha, BUMDES dan BUMDES bersama sudah mulai berkembang. Dulunya BUMDES cenderung hanya bergerak di sektor jasa keuangan yang skala lokal, persewaan, namun sekarang sudah bergerak di sektor-sektor produksi juga bergerak di sektor pariwisata yang memang cukup masif tidak hanya skala lokal tetapi sudah melampaui batas desa" terang Nugroho.
Sosialisasi kelembagaan BUMDES melalui PP No. 11/2021 bagi Lidya Elizabeth selaku community development officer Indominco Mandiri dirasa memang sangat penting.
"Di lapangan kami banyak bersinggungan dengan teman BUMDES untuk berkolaborasi terkait program CSR perusahaan dengan masyarakat pedesaan yang berada disekitar perusahaan. Dengan menggandeng BUMDES bagi project infrastruktur untuk memberdayakan kontraktor lokal, sudah seharusnya kita juga paham terkait PP No. 11/2021 yang saat ini tengah disosialisasikan oleh Kemendes" ujar Lidya. (RO/OL-7)
Ketua Pusat Studi Pedesaan dan Kawasan (PSPK) Universitas Gadjah Mada, Arie Sujito mengingatkan pentingnya menjaga otonomi desa yang merupakan buah dari reformasi.
Program pembangunan pedesaan di Jawa Tengah pada 2026 dipastikan terganggu lantaran dana desa yang bakal diterima anjlok dari Rp1 miliar per desa menjadi Rp300 juta-Rp400 juta.
Sistem pengawasan yang berjalan saat ini sudah maksimal dan sudah dilakukan secara berlapis melalui jejaring Kemendagri dan perangkat daerah.
Ia menjelaskan, dana yang mengalir ke desa berasal dari dua sumber, yakni dana desa dari APBN dan alokasi dana desa dari APBD yang porsinya mencapai 10% dari DAU dan DBH.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mempercepat penegasan batas desa
Seorang kepala desa nonaktif di Brebes, Jawa Tengah, akhirnya ditangkap polisi setelah dua tahun buron.
Pendataan SDGs Desa yg dilakukan sejak awal 2021, telah memasuki tahap pengukuran implementasinya.
Gus Halim --sapaan akrab Abdul Halim Iskandar-- juga mengimbau kepada seluruh masyarakat di desa untuk terlibat aktif dalam membangun desa.
pemutakhiran data desa berbasis SDGs Desa terus dilakukan salah satunya pemutakhiran data Indeks Desa Membangun (IDM) yang lebih detail.
Sebanyak 32 kepala keluarga (KK) telah resmi ditempatkan di Satuan Permukiman Transmigrasi Kapitan Meo, Kabupaten Malaka, NTT.
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar menegaskan Gerakan Bangga Rupiah harus terus digaungkan di daerah-daerah perbatasan.
Peningkatan perputaran uang tersebut dari masifnya pemudik yang membelanjakan uangnya di desa untuk keperluan konsumtif dan sebagainya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved