Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
DALAM mensosialisasikan Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDES), Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) dan Transmigrasi mengundang sejumlah stakeholder yang terkait dengan bidangnya.
Menurut Wasekjen Indonesian Social Sustainability Forum (ISSF) Giwa Giwangkara, dalam sosialisasi PP No. 11/2021, selain mengundang ISSF selaku forum dunia usaha, Kemendes PDT dan Transmigrasi juga turut mengundang sejumlah pihak seperti Kemenkumham, Kemenaker, Kemenko-PMK, Himbara, berbagai perusahaan swasta serta berbagai dinas terkait.
"ISSF yang beranggotakan berbagai perusahaan dan memiliki fokus salah satunya dibidang community development maupun Corporate Social Responsibility (CSR), dimintai pendapatnya oleh Kemendes terkait dengan kemungkinan kolaborasi antara pihak dunia usaha dengan pengembangan BUMDES. Selain itu Kemendes juga meminta ISSF sebagai fasilitator bagi berbagai perusahaan yang bergabung di ISSF untuk mensosialisasikan PP No. 11/2021 terkait kelembagaan BUMDES" jelas Giwa.
Dalam pertemuan pertama dengan Kemendes PDT dan Transmigrasi, lanjut Giwa l, masih sebatas sosialisasi namun kedepannya ISSF menginginkan agar dunia usaha meminta ada semacam aturan teknis atau payung hukum.
"Apabila perusahaan anggota ISSF memberikan bantuan baik berupa permodalan. pelatihan maupun bantuan lainnya dari dunia usaha kepada BUMDES, paling tidak ada peraturan teknisnya agar kedepannya kita tidak terjebak dalam masalah hukum" harap Giwa.
DDirektur Pengembangan Kelembagaan Ekonomi dan Investasi Desa, Direktorat Jenderal Pengembangan ekonomi dan investasi Kemendes PDT dan transmigrasi Nugroho Setionagoro menuturkan, digelarnya sosialisasi PP itununtuk memberikan pemahaman terhadap kementerian, lembaga, pemerintah, BUMN dan swasta terkait dengan BUMDES dan BUMDES bersama yang pengaturannya melalui PP No. 11/2021 tentang BUMDES.
Baca juga :Sandiaga Dorong Pengembangan Wisata Sungai Banjarmasin Layaknya Turki dan Bangkok
"PP ini adalah turunan dari UU Cipta Kerja, mengamanahkan tentang pemberian status hukum BUMDES sebagai badan hukum dimana selama ini tidak ada dalam regulasi. Status badan hukum ini diberikan oleh UU untuk BUMDES dan BUMDES bersama. Tujuannya adalah agar BUMDES dan BUMDES bersama bisa berkembang dengan baik, bisa mengikuti perubahan-perubahan sehingga BUMDES bisa mewujudkan perannya sebagai salah satu sumber pendapatan desa dan untuk mengembangkan perekonomian desa" ungkap Nugroho.
Masih menurut Nugroho, dari sisi perkembangan jumlah semenjak terbitnya UU Desa No. 6/2014, perkembangan jumlah BUMDES sendiri cukup signifikan. Sampai saat ini berdasarkan pendataan Kemendes, jumlah BUMDES yang aktif yang mendaftarkan di sistem registrasi sebanyak 41.850. Adapun BUMDES bersama sudah mencapai 502, ditambah dengan BUMDES transformasi sudah mencapai 215-an.
"Dari sisi perkembangan aktivitas kegiatan usaha, BUMDES dan BUMDES bersama sudah mulai berkembang. Dulunya BUMDES cenderung hanya bergerak di sektor jasa keuangan yang skala lokal, persewaan, namun sekarang sudah bergerak di sektor-sektor produksi juga bergerak di sektor pariwisata yang memang cukup masif tidak hanya skala lokal tetapi sudah melampaui batas desa" terang Nugroho.
Sosialisasi kelembagaan BUMDES melalui PP No. 11/2021 bagi Lidya Elizabeth selaku community development officer Indominco Mandiri dirasa memang sangat penting.
"Di lapangan kami banyak bersinggungan dengan teman BUMDES untuk berkolaborasi terkait program CSR perusahaan dengan masyarakat pedesaan yang berada disekitar perusahaan. Dengan menggandeng BUMDES bagi project infrastruktur untuk memberdayakan kontraktor lokal, sudah seharusnya kita juga paham terkait PP No. 11/2021 yang saat ini tengah disosialisasikan oleh Kemendes" ujar Lidya. (RO/OL-7)
Mantan Kepala Desa Pangkalan Acep Djuhdiyana dituduh melakukan tindak pidana korupsi dana desa yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2022, dengan kerugian negara Rp707 Juta.
SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya berhasil menangkap AR, 30, oknum Kaur Keuangan Desa Pageralam, Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya.
Dia sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan keuangan dana desa tahun anggaran 2025.
Anggaran kelurahan tidak hanya dari APBD, tapi juga dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pihak kepolisian menggandeng institusi terkait seperti PPATK dan BPKP Papua untuk mendalami dugaan dana desa ke KKB
SATU miliyar satu desa atau disingkat Samisade, yang diluncurkan Pemerintah Kabupaten Bogor sebagai salah satu atau bagian dari program bantuan keuangan infrastruktur desa.
Kemudian dengan adanya tradisi mudik diperkirakan berpotensi mengalirkan uang hingga Rp9,7 triliun ke daerah tujuan mudik Lebaran 2019. Mau tahu hitungannya?
Buku manfaat dana desa ini terdiri dari 35 buku dengan rincian 33 buku ditulis oleh Pertides dan 2 buku merupakan kompilasi yang bersifat nasional yang disusun oleh Kemendes PDTT.
Pengembangan desa wisata di Indonesia akan memberikan dampak yang cukup besar untuk kemajuan desa menjadi lebih mandiri dan berkembang.
Program dalam bentuk hibah dari SurfAid bertujuan untuk meningkatkan kualitas kehidupan dan kesejahteraan masyarakat di daerah 3T, yaitu terluar, terdepan, dan tertinggal.
Sebagai menteri baru ia akan menjalankan tugas untuk melaksanakan visi misi presiden. Menurut Abdul, Kemendes PDTT telah memiliki pondasi kuat untuk menjalankan program-program berikutnya.
Relawan ini nantinya memiliki tugas untuk sosialisasi, pencegahan, hingga penanganan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved