Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

BPJAMSOSTEK Gelar Sosialisasi Program JKP dengan Bank DBS Indonesia

Mediaindonesia.com
10/8/2021 16:32
BPJAMSOSTEK Gelar Sosialisasi Program JKP dengan Bank DBS Indonesia
Kegiatan sosialisasi Program JKP yang digelar Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Jakarta Slipi dan Bank DBS Indonesia.(Ist)

PANDEMI Covid-19 telah berimbas kepada sektor bisnis. Sejumlah perusahaan terpaksa melakukan pengurangan karyawan dengan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) atau bahkan terpaksa gulung tikar.

Akibatnya, banyak pekerja yang harus kehilangan pekerjaan atau terkena PHK termasuk pekerja yang menjadi peserta program jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek).

Terkait hal tersebut, BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Jakarta Slipi gencar melakukan sosialisasi Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) kepada perusahaan dan peserta. Sosialiasi ini bertujuan menjelaskan informasi seputar JKP yang merupakan program terbaru BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).

Bersamaan dengan pelaksanaan PPKM, BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Jakarta Slipi bekerja sama dengan Bank DBS Indonesia menggelar sosialisasi program JKPsecara virtual.

Sebanyak lima  orang perwakilan dari Bank DBS Indonesia yang ikut serta dalam meeting Zoom tersebut, Hendrawan Nasroen selaku HR Share Service Team Lead, beserta tim HRD di antaranya Liana Rohani, Marendra E. Eko Prabowo, Andre Asri,l dan Ari Supriyanti.

Dalam sambutannya, Selasa (10/8), Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Jakarta Slipi Achmad Fatoni mengatakan, program JKP merupakan program kelima setelah program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP).

“Ketentuan program JKP tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan,” jelas Fatoni.

“Jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Aturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” papar Fatoni.

Dengan adanya program JKP, maka para pekerja atau buruh dan keluarganya lebih tenang, ketika mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) di luar kesepakatan awal antara pekerja/buruh dan pengusaha/pemberi kerja.

“Manfaat JKP akan diberikan dalam tiga bentuk. Mulai dari uang tunai paling banyak enam bulan, yang diberikan setiap bulan. Uang tunai yang diberikan itu terbagi atas 45% dari upah untuk tiga bulan pertama dan 25% untuk tiga bulan berikutnya,” ucap Fatoni.

Fatoni menjelaskan bahwa tidak ada tambahan iuran yang dibebankan kepada pengusaha dan tenaga kerja. Iuran JKP sebesar 0,46% berasal dari 0,22%  subsidi pemerintah, 0,14% rekomposisi iuran JKK dan 0,10% rekomposisi iuran JKM.

“Sekalipun adanya rekomposisi iuran dari JKK dan JKm tetapi tidak mengurangi manfaat dari program JKK dan JKM,” tegas Fatoni. 

Pekerja atau buruh harus memastikan agar upah yang dilaporkan kepada BPJAMSOSTEK oleh pengusahaa atau pemberi kerja adalah sesuai dengan kenyataan yang diterima.

“Bila upah yang diterima tidak sesuai dengan yang sebenarnya, sehingga ada kekurangan pembayaran manfaat uang tunai, maka pengusaha wajib membayar kekurangan manfaat uang tunai tersebut,” tuturnya

Peserta JKP juga mendapat manfaat dalam bentuk akses informasi pasar kerja berupa informasi dan bimbingan jabatan oleh petugas antarkerja melalui sistem informasi ketenagakerjaan.

“Informasi pasar kerja itu berupa lowongan, sedangkan bimbingan dalam bentuk asesmen atau konseling karier,” ujar Fatoni.

Manfaat lain berupa pelatihan kerja. Manfaat ini diberikan secara online maupun offline melalui lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan yang sudah terverifikasi oleh sistem informasi ketenagakerjaan.

Manfaat itu bisa diambil bila peserta sudah menyelesaikan iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan di mana iuran 6 dibayar berturut-turut, sebelum terjadi PHK.

“Manfaat JKP tak bisa diterima pekerja/buruh bila yang bersangkutan mengundurkan diri sendiri, cacat total tetap, pensiun, hingga meninggal dunia,” ucap Fatoni.

Fatoni menambahkan peserta yang hendak mengajukan pencairan manfaat, harus membawa bukti diterimanya PHK oleh pekerja atau buruh, tanda terima lapor PHK dari dinas ketenagakerjaan kabupaten/kota, atau perjanjian bersama yang telah didaftarkan ke pengadilan hubungan industrial, akta bukti pendaftaran perjanjian bersama, hingga petikan putusan pengadilan.

Sementara itu, kepesertaan para pekerjaa atau buruh dalam program JKP ini terdiri dari yang sudah diikutsertakan maupun yang baru didaftarkan

“Syaratnya, pekerjaa atau buruh merupakan warga negara Indonesia (WNI), belum mencapai 54 tahun saat mendaftar, dan punya hubungan kerja dengan pengusaha,” ujarnya.

Syarat tambahannya, pekerja atau buruh pada usaha besar dan menengah juga harus mengikuti program JKN, JKK, JHT, JP, dan JKM dari BPJS Ketenagakerjaan. “Sementara pekerja/buruh di usaha mikro dan kecil sekurang-kurangnya ikut program JKN, JKK, JHT, dan JKM,” tutup Fatoni. (RO/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik