Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Masuk Pasar Harus Tunjukkan Kartu Vaksin, Ikappi : Berlebihan

Insi nantika Jelita
09/8/2021 22:58
Masuk Pasar Harus Tunjukkan Kartu Vaksin, Ikappi : Berlebihan
Pedagang pasar menunggu datangnya pembeli di Pasar Palmerah, jakarta(Antara/Dhemas Reviyanto)

IKATAN Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) mengaku keberatan dengan ketentuan pemerintah, yang mengisyaratkan untuk masuk kepasar harus menggunakan kartu vaksin selama perpanjangan PPKM hingga (16/9).

"Ini dirasa berlebihan. Akses vaksinasi masih minim dan kurang menyeluruh di pasar tradisional yang ada di DKI Jakarta," kata Kepala Bidang Infokom DPP Ikappi Muhammad Ainun Najib dalam keterangannya, Senin (9/8).

Ada 154 pasar tradisional yang berada di Ibu kota dan di bawah naungan PD Pasar Jaya. Namun dari angka itu, Ainun menyebut, yang sudah menggelar vaksinasi ke pedagang masih minim.

Selain akses vaksinasi yang masih minim, Ikappi menuding Pemprov DKI tidak memiliki alternatif lain pengganti kartu vaksin untuk masuk pasar. Hal ini dianggap menyulitkan bagi pedagang karena ada beberapa kondisi yang memberatkan mereka mendapat vaksinasi.

"Kita bisa bayangkan jika ada penyintas covid-19, dia harus berhenti berjualan selama 3 bulan, merujuk prosedur vaksinasi bagi penyintas covid," jelas Ainun.

Lalu, lanjutnya bagi pedagang pasar atau pengunjung yang tidak bisa divaksin karena memilili penyakit parah dan komorbid tertentu, bisa memberatkan mereka dengan syarat kartu vaksin itu. 

Baca juga : PPKM Diperpanjang, 6 Aktivitas ini Dibolehkan dengan Syarat Sudah Vaksinasi

"Bisa bayangkan jika calon vaksin ada penyakit, miliki tensi tinggi dan lainnya, maka tidak bisa divaksin dan otomatis tidak bisa berjualan karena tidak ada pengganti kartu vaksin yang disediakan oleh pemerintah," kata Ainun.

Dia mendorong, pemerintah agar menyiapkan kartu tambahan selain kartu vaksin bagi mereka yg dinyatakan tidak bisa di vaksin.

Pemerintah memutuskan telah memperpanjang masa PPKM level 4 hingga 16 Agustus, dengan pelonggaran aktivitas. Ada enam aktivitas kerja yang dibuka dengan syarat masyarakat harus menunjukan sertifikat vaksin lewat aplikasi yang dibuat pemerintah, PeduliLindungi.

Enam aktivitas tersebut ialah perdagangan. Budi mengatakan, baik perdagangan modern seperti mal atau departmen store dan juga perdagangan tradisonal seperti pasar basah atau toko kelontong mewajibkan skrining vaksinasi. 

Berikutnya, aktivitas perkantoran dan kawasan industri yang dibuka dengan protokol kesehatan (prokes) yang ketat dan sertifikan vaksin menjadi syarat. 

 Lalu, aktivitas di bidang transportasi, baik darat atau angkutan udara. Yang keempat adalah pariwisata, hotel, tempat wisata, atau event. Aktivitas kelima yang dibuka ialah bidang keagamaan dan terakhir bidang pendidikan. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya