Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Ketimpangan Sumber Daya Alam Antarprovinsi masih Masalah

Cahya Mulyana
08/8/2021 15:40
Ketimpangan Sumber Daya Alam Antarprovinsi masih Masalah
Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Lahendong Unit 5-6, Tompaso, Minahasa, Sulawesi Utara, Jumat (30/7).(Antara/Adwit B Pramono.)

SUMBER daya alam (SDA) merupakan salah satu sektor ekonomi yang mendatangkan pendapatan besar bagi Indonesia. Dalam Pokok-Pokok APBN 2020 yang diterbitkan Kementerian Keuangan, penerimaan SDA mencapai Rp160,4 triliun atau sekitar 43,7% dari total PNBP Rp367 triliun. Hingga akhir Februari 2021, SDA menyumbang realisasi PNBP sebesar Rp12,16 triliun atau sekitar 32,6% dari total realisasi PNBP Rp37,34 triliun.

"Beberapa permasalahan yang patut menjadi perhatian dalam kekayaan SDA Indonesia yakni ketimpangan dan pengelolaan SDA. Mengenai ketimpangan, terjadi ketimpangan kekayaan SDA antarprovinsi," ujar Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia (LSI) Djayadi Hanan saat memaparkan hasil hasil survei LSI bertajuk Persepsi Publik atas Pengelolaan dan Potensi Korupsi Sektor Sumber Daya Alam, Minggu (8/8).

Ia mengatakan sejumlah provinsi memiliki SDA yang besar sehingga amat bertumpu pada pendapatan dari eksploitasi SDA. Provinsi-provinsi lain hanya memiliki sedikit SDA. Berdasarkan Dana Bagi Hasil (DBH) 2019, Kalimantan Timur, Papua Barat, Jawa Timur, Sumatra Selatan, dan Riau tercatat sebagai provinsi-provinsi kaya SDA dengan DBH 2019 berada di atas Rp1 triliun.

"Sedangkan NTT, Banten, Jawa Tengah, dan Sulawesi Utara hanya mencatatkan DBH kurang dari Rp50 miliar. Ini menandakan sedikitnya SDA di wilayah tersebut," katanya.

Masalah lain yaitu pengelolaan usaha SDA. Sejauh ini, pengelolaan SDA dilakukan oleh setidaknya oleh empat pihak, yakni BUMN/BUMD, swasta nasional, swasta multinasional, dan koperasi rakyat.

Pengelolaan ini beberapa kali mengundang perhatian publik karena aturan perundangannya yang masih diperdebatkan. Salah satunya UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas (UU Migas) yang beberapa ketentuannya kemudian dibatalkan dan direvisi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai memberi kekuasaan yang terlalu besar kepada pihak swasta.

Baca juga: Peran Rimbawan dalam Geopolitik SDA Menuju Indonesia Emas 2045

"Kemudian UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air yang dibatalkan seluruhnya oleh MK pada 2015 dan kemudian disahkan kembali pada 2019. Isunya masih sama, yakni soal siapa pihak yang paling baik mengelola SDA untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat," pungkasnya. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya