Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
SUMBER daya alam (SDA) merupakan salah satu sektor ekonomi yang mendatangkan pendapatan besar bagi Indonesia. Dalam Pokok-Pokok APBN 2020 yang diterbitkan Kementerian Keuangan, penerimaan SDA mencapai Rp160,4 triliun atau sekitar 43,7% dari total PNBP Rp367 triliun. Hingga akhir Februari 2021, SDA menyumbang realisasi PNBP sebesar Rp12,16 triliun atau sekitar 32,6% dari total realisasi PNBP Rp37,34 triliun.
"Beberapa permasalahan yang patut menjadi perhatian dalam kekayaan SDA Indonesia yakni ketimpangan dan pengelolaan SDA. Mengenai ketimpangan, terjadi ketimpangan kekayaan SDA antarprovinsi," ujar Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia (LSI) Djayadi Hanan saat memaparkan hasil hasil survei LSI bertajuk Persepsi Publik atas Pengelolaan dan Potensi Korupsi Sektor Sumber Daya Alam, Minggu (8/8).
Ia mengatakan sejumlah provinsi memiliki SDA yang besar sehingga amat bertumpu pada pendapatan dari eksploitasi SDA. Provinsi-provinsi lain hanya memiliki sedikit SDA. Berdasarkan Dana Bagi Hasil (DBH) 2019, Kalimantan Timur, Papua Barat, Jawa Timur, Sumatra Selatan, dan Riau tercatat sebagai provinsi-provinsi kaya SDA dengan DBH 2019 berada di atas Rp1 triliun.
"Sedangkan NTT, Banten, Jawa Tengah, dan Sulawesi Utara hanya mencatatkan DBH kurang dari Rp50 miliar. Ini menandakan sedikitnya SDA di wilayah tersebut," katanya.
Masalah lain yaitu pengelolaan usaha SDA. Sejauh ini, pengelolaan SDA dilakukan oleh setidaknya oleh empat pihak, yakni BUMN/BUMD, swasta nasional, swasta multinasional, dan koperasi rakyat.
Pengelolaan ini beberapa kali mengundang perhatian publik karena aturan perundangannya yang masih diperdebatkan. Salah satunya UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas (UU Migas) yang beberapa ketentuannya kemudian dibatalkan dan direvisi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai memberi kekuasaan yang terlalu besar kepada pihak swasta.
Baca juga: Peran Rimbawan dalam Geopolitik SDA Menuju Indonesia Emas 2045
"Kemudian UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air yang dibatalkan seluruhnya oleh MK pada 2015 dan kemudian disahkan kembali pada 2019. Isunya masih sama, yakni soal siapa pihak yang paling baik mengelola SDA untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat," pungkasnya. (OL-14)
Sebanyak 53% pekerja penuh waktu mengatakan bahwa mereka menabung lebih sedikit dari rencana, hanya 23% yang mampu menabung lebih banyak dari yang ditargetkan.
Survei YouGov di Indonesia tentang resolusi tahun baru 2025 mengungkapkan 74% responden ingin mengelola keuangan dengan lebih baik.
Lembaga riset Ethical Politics mencatat tingkat kepuasan publik terhadap kinerja Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencapai 77,73%.
Pramono mengatakan enggan untuk membuat konten khusus terkait pekerjaannya. Sebab, ia tidak terlalu suka untuk tampil di media sosial.
40 persen responden mengaku sangat mengkhawatirkan kemungkinan AS akan terlibat dalam perang besar dengan Iran.
Sebanyak 46% responden menyatakan pendapatan mereka tidak berubah dibandingkan tahun lalu, sementara 18% mengalami penurunan.
Sejak berhasil mendapatkan pendanaan Seri A tahun 2022 lalu, Populix mengaku berupaya memperluas akses masyarakat terhadap riset.
Menteri Agama Nasaruddin Umar dinyatakan terbaik karena dianggap berhasil menurunkan ongkos naik haji.
Kemenangan tersebut merupakan kemenangan bersama. termasuk dua paslon lain yang terlibat pada kontestasi Pilkada Serentak 2024.
PASANGAN M Toha-Rohman mengalami peningkatan elektabilitas di Pilkada Musi Banyuasin berdasarkan survei FIXPOLL Indonesia.
KE manakah 'berlabuh' suara pendukung Anies Baswedan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta? Kiranya jawabannya bukan 'golput' atau tidak menggunakan hak pilih.
Digitalisasi tersebut, menurut Hanta, yang dapat menjadi salah satu penyebab mengapa Persepi tidak mampu memeriksa maupun memverifikasi dua set data yang diberikan oleh Poltracking.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved