Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
KEPALA SKK Migas Dwi Soetjipto mengungkapkan penerimaan negara dari industri hulu minyak dan gas bumi mencapai US$6,67 miliar atau setara Rp96,7 triliun sepanjang semester I 2021.
"Peneriman negara mencapai US$667 miliar atau ekuivalen sekitar 91% dari target US$7,28 miliar," kata Dwi Soetjipto dalam konferensi pers virtual yang dipantau di Jakarta, Jumat.
Jumlah penerima negera yang tinggi itu didukung harga minyak yang berangsur membaik setelah sempat jatuh saat pandemi merebak pada 2020 lalu.
Harga Indonesian Crude Price (ICP) mencapai US$70,23 per barel pada Juni 2021. SKK Migas akan menggunakan momentum harga yang membaik itu untuk mendorong agar KKKS lebih agresif dalam merealisasikan kegiatan operasi hulu migas.
Lebih lanjut Dwi menjelaskan penerimaan negara yang maksimal itu merupakan buah usaha hulu migas dalam mengoptimalkan kegiatan dan biaya, antara lain pemilihan prioritas kegiatan work order dan maintenance routine and inspection, efisiensi general administration khususnya akibat adanya pembatasan kegiatan.
"Upaya ini berhasil membuat biaya per barel pada Semester I tahun 2021 sebesar US$ 12,17 per BOE lebih rendah dibandingkan Semester I tahun 2020 sebesar US$13,71 per BOE," jelas Dwi.
Pada Semester I 2021, capaian lifting minyak dan gas bumi rata-rata sebesar 1,64 juta barel setara minyak per hari (MBOEPD) atau 95% dari target APBN yang ditetapkan untuk tahun ini sebesar 705 ribu BOPD, sedangkan lifting gas sebesar 5.430 MMSCFD dari target APBN sebesar 5.638 MMSCFD atau tercapai 96%.
SKK Migas dan KKKS berkolaborasi merelaksasikan program Filling The Gap(FTG) untuk mengejar target lifting. Program itu telah memberikan tambahan minyak rata-rata 1.900 BOPD.
Selain itu, SKK Migas juga melakukan berbagai usaha lain untuk mengejar capaian target, seperti mengupayakan tiga insentif hulu migas agar dapat disetujui oleh pemerintah.
Ketiga insentif tersebut adalah tax holiday untuk pajak penghasilan di semua wilayah kerja migas, penyesuaian biaya pemanfaatan Kilang LNG Badak sebesar US$0,22 per MMBTU, dan dukungan dari kementerian yang membina industri pendukung hulu migas terhadap pembahasan pajak bagi usaha penunjang kegiatan hulu migas. (Ant/E-1)
PEMERINTAH Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, menuntut hak atas Dana Bagi Hasil (DBH) Migas dari aktivitas eksplorasi dan produksi gas bumi berskala jumbo di Selat Makassar.
PHE ONWJ mengirim topside Anjungan OOA, berbobot 530 metrik ton, dari lokasi fabrikasi Proyek Pengembangan Lapangan OO-OX, Kepulauan Riau.
Pertamina EP Cepu (PEPC) mencatatkan kinerja positif sepanjang 2024. Itu tercermin dari total laba bersih yang mencapai US$817,6 juta atau setara Rp13,4 triliun di 2024.
PEMERINTAH menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada data resmi yang menyatakan keberadaan potensi migas di 4 pulau yang baru-baru ini ditetapkan masuk wilayah administratif Aceh.
GUBERNUR Aceh, Muzakir Manaf, memastikan bahwa empat pulau yang sebelumnya menjadi sengketa dengan Provinsi Sumatra Utara ternyata mengandung potensi minyak dan gas (migas)
EMPAT pulau yang sebelumnya berada dalam wilayah Provinsi Aceh dan kini masuk Provinsi Sumatera Utara (Sumut), disebut mempunyai kandungan minyak dan gas (migas)
Berdasarkan hasil audit 2023, realisasi skor tingkat kesehatan PT Len termasuk dalam kategori Sehat.
Di kuartal 1 2024, Perseroan sukses membukukan peningkatan pendapatan sebesar 14,6% menjadi Rp338,5 miliar, naik dari periode sama tahun sebelumnya.
Peningkatan kinerja segmen usaha dan pendapatan mampu mendongkrak laba bersih Perseroan sebesar Rp39 miliar pada tahun 2023.
Dengan total nasabah tertanggung mencapai 454.968 jiwa, BCA Life sukses memenuhi kewajibannya untuk membayarkan klaim dan manfaat sebesar Rp737,61 miliar.
Perseroan membukukan pencapaian positif pada kuartal kedua tahun 2022 dengan peningkatan penjualan signifikan dibandingkan kuartal pertama tahun 2022.
Menpora Zainudin Amali mengaku bersyukur pihaknya karena kerja sama dari berbagai pihak di Kemenpora bisa mempertahankan predikat WTP tiga tahun secara berturut-turut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved