Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

KKP Perkuat Sinergi Penanganan Tindak Pidana Kelautan dan Perikanan di Provinsi Aceh

Mediaindonesia.com
08/7/2021 19:49
KKP Perkuat Sinergi Penanganan Tindak Pidana Kelautan dan Perikanan di Provinsi Aceh
KKP menggelar Rapat Koordinasi Penanganan Tindak Pidana Kelautan dan Perikanan terkait pelaksanaan UU No Tahun 2020 di Provinsi Aceh.(Ist/KKP)

UPAYA  membangun sinergi dalam penanganan tindak pidana kelautan dan perikanan terus dilakukan  Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)  di era Menteri Trenggono.

Kali ini KKP menggelar Rapat Koordinasi Penanganan Tindak Pidana Kelautan dan Perikanan (TPKP) terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Provinsi Aceh. 

“Koordinasi dalam penanganan tindak pidana kelautan dan perikanan ini sangat diperlukan agar penanganan TPKP ini dapat terlaksana dengan efektif dan efisien,” terang Sekretaris Jenderal KKP sekaligus Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar.

Antam juga menyinggung perlunya aparat penegak hukum merespons dinamika peraturan perundang-undangan, termasuk diantaranya dengan adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Perubahan regulasi dan dinamika hukum harus selalu diikuti dan dilaksanakan dengan benar dan tepat,” terang Antam.

Sementara itu, Direktur Penanganan Pelanggaran, Teuku Elvitrasyah yang hadir secara virtual melalui video teleconference menyampaikan bahwa saat ini pendekatan penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan lebih mengedepankan pendekatan sanksi administrasi. Hal tersebut sejalan dengan semangat Undang-Undang Cipta Kerja. 

“Sanksi pidana akan dikenakan dengan kriteria yang sudah ditentukan  diantaranya pencurian ikan oleh nelayan asing, pelaku destructive fishing, penyelundupan ikan yang dilindungi serta pemalsuan dokumen perizinan,” jelas Teuku.

Terkait dengan penanganan tindak pidana kelautan dan perikanan di Provinsi Aceh, secara khusus Teuku juga menyampaikan akan mendorong agar Forum Koordinasi Penanganan Tindak Pidana Kelautan dan Perikanan di Provinsi Aceh ini diperkuat. Beberapa kasus perlu mendapatkan porsi perhatian dari aparat penegak hukum.

“Salah satu daerah yang perlu mendapatkan perhatian adalah Simeuleu karena dalam beberapa tahun terakhir kasus penangkapan ikan dengan alat tangkap yang dilarang sering terjadi. Bahkan tiga kasus tahun ini terjadi di kawasan konservasi perairan," ujar Teuku.

Rapat Koordisi Forum Penanganan Tindak Pidana Kelautan dan Perikanan di Provinsi Aceh ini sendiri dilaksanakan pada Selasa (6/7/2021) dan dihadiri oleh perwakilan dari Lanal Simeluleu, Kejati Aceh, Dit. Polair Polda Aceh, Reskrim Polda Aceh, Bakamla Aceh, Kanwil Bea Cukai Aceh, Imigrasi Aceh, OJK Aceh, Kesyahbandaran dan Otoritas IV Malahayati, DKP Aceh, Dinas LHK Aceh, Biro Hukum dan Humas Setda Aceh serta Panglima Laot Aceh.

Untuk diketahui, Forum Penanganan Tindak Pidana Kelautan dan Perikanan merupakan wadah koordinasi bagi aparat penegak hukum di bidang kelautan dan perikanan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Perikanan.

Forum tersebut saat ini telah terbentuk di 33 Provinsi di Indonesia. Dengan adanya forum tersebut, diharapkan terbangun sinergi yang baik dalam penanganan tindak pidana kelautan dan perikanan. (RO/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya