Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
INDONESIA kembali berstatus sebagai negara berpendapatan menengah ke bawah (lower middle income). Hal itu terjadi karena pendapatan nasional bruto (Gross National Income/GNI) per kapita Indonesia menurun dari US$4.050 per kapita pada 2019 menjadi US$3.870 per kapita.
Bank Dunia, dalam laporan bertajuk New World Bank Country Classifications by Income Level:2021-2022, menyebut penurunan GNI per kapita Indonesia merupakan imbas dari pandemi covid-19 yang mengganggu perekonomian.
"Indonesia, Mauritius, Rumania, dan Samoa sangat dekat dengan ambang batas klasifikasi pada 2019 dan semuanya mengalami penurunan Atlas GNI per kapita terkait covid-19, yang mengakibatkan klasifikasi lebih rendah pada 2020," ungkap Bank Dunia dalam laporan yang dikutip pada Kamis (8/7).
Baca juga: APBN Tetap Responsif untuk Dukung PPKM Darurat
Adapun Bank Dunia membagi klasifikasi tersebut menjadi empat, yakni negara berpendapatan rendah, negara berpendapatan menengah ke bawah, negara berpendapatan menengah ke atas, dan negara berpendapatan tinggi.
Nilai GNI per kapita dalam laporan kali ini juga dilakukan penyesuaian. Penyesuaian itu didasari pada dua alasan yakni, pertama, faktor-faktor ekonomi suatu negara seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, nilai tukar, dan pertumbuhan penduduk mempengaruhi GNI per kapita.
Kedua, penyesuaian dilakukan untuk menjaga ambang klasifikasi pendapatan tetap secara riil. Adapun ambang batas GNI per kapita baru yakni, negara berpendapatan rendah memiliki GNI per kapita US$1.045 dan lebih rendah.
Lalu negara berpendapatan menengah ke bawah memiliki GNI per kapita US$1.046 hingga US$4.095; negara berpendapatan menengah ke atas US$4.096 hingga US$12.695; dan negara berpendapatan tinggi memiliki GNI per kapita mulai dari US$12.695 hingga US$12.535 atau lebih. (OL-1)
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved