Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
ASOSIASI Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mendorong terbentuknya payung hukum atau undang-undang untuk dapat menertibkan pinjaman online (pinjol) ilegal yang saat ini sudah meresahkan masyarakat.
Pasalnya, saat ini terdapat celah hukum yang dimanfaatkan oleh para pelaku pinjol ilegal dan membuat mereka tidak dapat ditindak secara tegas karena tidak adanya regulasi yang mengatur terkait fintech.
"Mereka memanfaatkan celah hukum yang berlaku. Memang belum ada payung hukum yang setara UU untuk menjerat pinjol ilegal ini. Kita berharap ada UU Data Pribadi, jadi nanti praktik pinjol ilegal yang menggunakan aset data pribadi untuk mengancam seseorang akan berkurang karena langsung kasat mata juga bahwa mereka menggunakan data pribadi seseorang dengan melawan hukum. Perlu juga UU Fintech. Kalau kami mau dua-duanya juga boleh yang penting ada pasal di UU manapun yang menyatakan yang boleh melakukan aktivitas pendanaan ini hanya yang terdaftar dan berizin OJK," ungkap Direktur Eksekutif sekaligus Ketua Harian AFPI Kuseryansyah dalam acara Forum Diskusi Salemba bertajuk Waspada Jebakan Pinjaman Online Ilegal, Rabu (30/6).
Di tempat yang sama, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi mendorong OJK, AFPI dan pihak terkait untuk mengajukan terbentuknya UU Fintech. Menurutnya, saat ini regulasi terkait fintech hanya diatur melalui POJK yang belum kuat secara regulasi.
"Kita mendorong agar segera diatur regulasi UU Fintech atau peraturan yang bisa memberikan ruang yang lebih sehat antara konsumen, asosiasi fintech dan OJK. Kami mendorong dirumuskan UU Fintech yang mencakup kepentingan seluruh stakeholder karena sampai saat ini hanya diatur di POJK karena dalam segi regulasi ini masih sangat rendah," ujar Fathan.
Dia juga menekankan bahwa OJK harus memberikan sosialisasi dan memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk memilah pinjol ilegal dan legal agar masyarakat cerdas dalam mengambil keputusan. Dia juga menambahkan bahwa DPR juga meminta OJK untuk fokus kepada fintech yang bersifat produktif dan tidak hanya bersifat konsumtif.
"Saya juga mendorong aparat penegak hukum keras menindak pinjol ilegal yang terus menawarkan, merayu dan menawarkan hal yang menggiurkan karena pada dasarnya manusia adalah makhluk konsumtif," tuturnya.
"Lalu, kita bersama sama harus bekerja karena penting ke depan kita nggak bisa menahan situasi pandemi karena potensi pinjol ini masih sangat besar bertumbuh dan bunganya masih sangat tinggi. Harus ada aturan yang berpihak dan adil bagaimana ditekankan atau dirumuskan bersama," pungkas Fathan. (E-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved