Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Pemerintah Diminta Tinjau Ulang PPN Sembako dan Pendidikan

M Ilham Ramadhan Avisena
11/6/2021 19:33
Pemerintah Diminta Tinjau Ulang PPN Sembako dan Pendidikan
Ilustrasi(Antara)

ANGGOTA Komisi XI DPR Puteri Komarudin meminta agar pemerintah meninjau kembali rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap bahan kebutuhan pokok masyarakat. Pengenaan PPN, sebutnya, akan berdampak pada lonjakan harga bahan pokok kebutuhan masyarakat.

Apalagi di masa pandemi ini masyarakat masih berjuang untuk memulihkan kondisi perekonomiannya. Alih-alih meringankan beban rakyat, pengenaan PPN bahan pokok justru dinilai memberatkan beban rakyat.

"Perlu diingat bahwa komponen konsumsi rumah tangga ini menjadi kontributor terbesar, sekitar 57% bagi perekonomian kita. Makanya, jangan sampai wacana ini justru menimbulkan distorsi terhadap pemulihan daya beli masyarakat," ujarnya saat dihubungi, Jumat (11/6).

Begitu pula dengan rencana pengenaan PPN atas jasa pendidikan. Dia yang merupakan politisi Golkar itu meminta pemerintah berpikir secara matang dan melihat situasi perekonomian nasional saat ini.

Kendati pengenaan PPN jasa pendidikan ditujukan kepada lembaga swasta, hal itu perlu dikaji ulang oleh pengambil kebijakan. Apalagi saat ini pemerintah kerap mengatakan ingin mendorong kualitas sumber daya manusia yang salah satunya ditempuh melalui jasa pendidikan.

Oleh karenanya, kebijakan pajak untuk menyehatkan anggaran negara kiranya tak bersinggungan dengan visi dan misi pemerintah. "Jangan sampai wacana ini justru kontradiktif dengan prioritas nasional untuk mencapai sumber daya manusia yang unggul," kata Puteri.

Dia menyadari pajak merupakan tumpuan penerimaan negara. Hanya, efektivitas dan kinerja penerimaan pajak selama ini cenderung belum optimal. Hal itu juga ditandai dengan rendahnya rasio perpajakan Indonesia.

Menurut Puteri, reformasi perpajakan yang digaungkan pemerintah bisa dicapai melalui penguatan institusi dan kapasitas SDM, peningkatan kapasitas tekonologi dan informasi, optimalisasi basis data dan proses bisnis, tanpa menambah beban masyarakat.

Diketahui, usulan pengenaan PPN terhadap kebutuhan bahan pokok dan jasa pendidikan muncul dalam draf revisi Rancangan Undang Undang tentang Perubahan Kelima Atas Undang Undang 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Pada pasal 4A draf RUU KUP itu, pemerintah menjadikan barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat dan jasa pendidikan sebagai barang kena pajak. Itu karena pemerintah menghapus bahan kebutuhan pokok dan jasa pendidikan dari barang yang dikecualikan dari pengenaan PPN.

Bila merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 99/PMK.010/2020 tentang Kriteria dan/atau Rincian Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat itu meliputi beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan ubi-ubian

Sedangkan dalam PMK 223/PMK.011/2014 tentang Kriteria Jasa Pendidikan Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai disebutkan, kriteria jasa pendidikan yang tidak dikenai PPN ialah PAUD, SD, SMP, SMA/SMK hingga bimbingan belajar. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik