Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
EKONOM yang juga Direktur Eksekutif Narasi Institute Achmad Nur Hidayat mengatakan bahwa pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% untuk sembako, jasa pendidikan dan kesehatan dorong laju inflasi tahun ini dan tahun depan.
“Meski pemberlakukan kenaikan tarif PPN tidak diberlakukan tahun 2021, namun rencana kenaikan pajak tersebut dapat memicu inflasi 2021. Rencana kenaikan PPN terhadap sembako akan mendorong masyarakat membeli sembako diluar kebutuhan karena takut harganya naik ulah PPN 12%, Potensi kenaikan inflasi 2021-nya berkisar naik 1% sampai 2.5%, sehingga inflasi 2021 bisa mencapai 2.18% sampai 4.68%,” ungkap dia dalam keterangan resminya, Kamis (10/6).
Selain menimbulkan inflasi yang memberatkan konsumen secara umum, Achmad menambahkan, kenaikan PPN 12% terhadap sembako dari produksi pertanian juga akan menyebabkan petani kecil kehilangan kesejahteraan dan akhirnya makin miskin di tengah pandemi.
“Kenaikan pajak PPN 12 persen terhadap sembako juga menyebabkan petani kecil makin miskin karena makin sulit menjual produknya disaat konsumen makin mengerem belanja imbas kenaikan PPN tersebut," tuturnya.
Achmad menyarankan, daripada pajak nanti menimbulkan inflasi di saat ekonomi masih lemah sebaiknya ide kenaikan PPN sembako, pendidikan dan kesehatan dibatalkan saja karena manfaatnya lebih kecil dibandingkan bahayanya.
Menurutnya, RUU KUP sebaiknya fokus kepada pemberlakuan pajak dari e-commerce dan perusahaan teknologi yang naik daun seperti TIK TOK China, Gojek, Google, Facebook dan Apple.
“Indonesia sebaiknya ikut G7 yang sudah menyepakati adanya pemberlakukan pajak yang lebih ketat terhadap perusahaan raksasa teknologi. Facebook yang memiliki instagram dan whatsapp menikmati keberlimpahan bigdata dari Indonesia, sementara pajak mereka masih rendah” ujar Achmad.
Perlu diketahui, pemerintah merencanakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada kelompok bahan kebutuhan pokok atau sembako dari sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan dan perikanan.
Sementara untuk kategori jasa, pemerintah akan mengenakan PPN pada 11 kelompok jasa yang saat ini masih bebas PPN. Salah satunya yaitu jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa pelayanan sosial; jasa pengiriman surat dengan prangko; jasa keuangan; jasa asuransi.
Achmad melihat pasar sembako Indonesia dan pasar retail sangat sensitif terhadap isu kenaikan harga akibat perpajakan ini. Pengusaha sembako dan retail mayoritas adalah pengusaha menengah kecil. Masyarakat kelas menengah kecil merasa RUU KUP ditargetkan untuk mereka padahal mereka sudah berkontribusi banyak untuk penerimaan pajak dan saatnya mereka menerima kelonggaran pajak disaat ekonomi sedang lesu.
“Sementara negara-negara maju G7 sibuk memburu kepatuhan pajak perusahaan multinasional raksasa di bidang teknologi dan informasi, sebaliknya di Indonesia memburu kelas menengah dengan kenaikan PPN sembako dan Jasa pendidikan, bila terpaksa tarif PPN final sembako cuku 1% saja," tegas Achmad.
Ada tiga opsi tarif untuk pengenaan PPn barang kebutuhan pokok ini. Pertama, diberlakukan tarif PPN umum yang diusulkan sebesar 12%. Kedua, dikenakan tarif rendah sesuai dengan skema multitarif yakni sebesar 5%, yang dilegalisasi melalui penerbitan Peraturan Pemerintah. Ketiga, menggunakan tarif PPN final sebesar 1%.
Achmad mempertanyakan aspek keadilan ekonomi dari rencana penerapan PPN sembako, pendidikan dan kesehatan tersebut.
“Kelompok kelas menengah atas yang pendidikan dan kesehatan di luar negeri mereka tidak terkena dampak rencana kenaikan PPN tersebut, sementara kelas menengah bawah yang belanja sembakonya, pendidikannya dan kesehatannya di dalam negeri malah yang paling terdampak dari rencana reformasi pajak tersebut. Di mana keadilan ekonominya jika begitu?," tegasnya.
Achmad menyarankan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk menargetkan kelompok perusahaan teknologi global dan WNI berpendapatan top 1% yang masih menyimpan dananya repatriasinya di luar negeri. Patut diingat bahwa tax amnesty 2017 kemarin tidak diikuti dana repatriasi masuk ke dalam negeri dari target dana repatriasi Rp1000 triliun hanya terealisasi Rp147 triliun.
“Kelompok WNI berpenghasilan top 1% tidak semua ikut tax amnesty 2017 kemarin, bila audit pajak dilakukan terhadap kelompok WNI tersebut, pemerintah masih dapat tambahan penerimaan negara dari pemberlakuan sanksi sekitar 200% dari aset mereka," pungkasnya. (OL-13)
Baca Juga: Jangan Lihat Kualitas Produknya tapi Kegigihan Difabelnya
Terdapat 700 paket sembako dibagikan ke masyarakat.
Hal ini dilakukan setelah pihak provider tidak mengindahkan kesepakatan bersama untuk segera merapikan kabel dan tiang di ruas jalan tersebut
RANCANGAN undang-undang (RUU) tentang Perjanjian Perdagangan Jasa ASEAN telah disetujui para menteri kabinet Kamboja dalam rapat pleno mingguan yang dipimpin Perdana Menteri Hun Sen.
Platform ini menghubungkan penyedia jasa dengan konsumen tanpa mengutip bayaran. Tujuannya membantu pekerja di sektor ini yang terdampak pandemi.
Pengiriman ikan hias terus bertumbuh beberapa tahun terakhir.
Detektif Jack's Angels sendiri sering mengungkap kasus dari perorangan seperti kasus penyelidikan kejujuran calon pasangan, membantu kasus orang hilang.
Menghadapi Nataru perlu pengawasan agar pasokan dan harga bisa terkendali.
HARGA beras di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, terpantau melambung. Terdapat berbagai faktor penyebab naiknya harga.
Lewat program berbagi kepada masyarakat, Pegadaian Bandung memberikan bahan sembako sebagai bentuk kontribusi perusahaan terhadap masyarakat.
Program tebus paket sembako murah ini untuk membantu masyarakat tidak mampu yang berada di sekitar Kantor Pusat Garudafood seiring dengan maraknya kenaikan harga selama Ramadan ini.
RAMADAN 1445 H mengundang senyum dan berkah bagi petugas kebersihan penyapu jalan di Kota Banda Aceh.
PENELITI Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Iqbal Kholidin meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menindak pejabat daerah mendukung paslon dengan ke yang bagi-bagi sembako
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved