Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) melalui 182 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di Tanah Air telah mencairkan gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan, penerima Pensiun dan penerima tunjangan 2021.
Lalu berapa total anggaran yang dikeluarkan pemerintah atas kebijakan tersebut?
Baca juga: Pemerintah Targetkan Utang BLBI Selesai dalam Tiga Tahun
Dalam keterangan pers Kementerian Keuangan disebutkan, pembayaran gaji ke-13 dilaksanakan sesuai Peraturan Pemerintah yaitu Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2021.
Adapun, nilai pembayaran gaji ketiga belas pada 2021 mencapai Rp30,2 triliun. Jika dirinci, pembayaran gaji tersebut ke ASN di pemerintah pusat sebesar Rp7,5 triliun, lalu ASN di level pemerintah daerah sebanyak Rp14 triliun dan pensiunan mencapai Rp8,7 triliun.
Yang termasuk dalam aparatur negara sendiri ialah pegawai negeri sipiln (PNS) dan calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota polri dan pejabat negara.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Hadiyanto mengungkapkan, komponen gaji ke-13 tahun ini meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang dan tunjangan jabatan/tunjangan umum.
"Hal tersebut sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendorong konsumsi masyarakat sehingga berdampak pada percepatan pemulihan ekonomi, melengkapi stimulus yang telah diberikan kepada kelompok masyarakat lain," ungkapnya dalam rilis resmi yang dikutip Jumat (4/6).
Dia menerangkan, gaji ke-13 untuk ASN Pusat dibayarkan paling cepat Juni ini yang dilaksanakan melalui penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) langsung oleh Pejabat Penandatangan SPM (PPSPM) ke rekening penerima yang diajukan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
"Sehingga pembayarannya dapat diajukan mulai 2 Juni 2021," ucap Hadiyanto.
Anggaran pembayaran gaji ketiga belas untuk ASN ini dialokasikan pada DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) masing-masing K/L, sedangkan untuk aparatur daerah anggarannya merupakan bagian dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang dialokasikan untuk masing-masing Pemda. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved