Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
SEKRETARIS Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwjono Moegiarso menuturkan, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sejatinya bersentuhan dengan banyak elemen perekonomian.
Oleh karenanya, bila penaikkan tarif pungutan itu berlaku, maka akan banyak sektor terdampak.
Saat ini mengemuka wacana penaikkan tarif PPN oleh pemerintah. Namun Susiwijono mengatakan, rencana itu masih dalam tahap pembahasan internal Kementerian Keuangan.
“Intinya kita hormati pembahasan waacana internal di Kemenkeu, tapi belum ada rakor antar kementerian bahas ini. Pasti nanti kami akan minta segera dijadwalkan jika sudah ada rencana pasti dan ada konsepsi yang jelas,” tuturnya saat berdiskusi dengan awak media secara virtual, Senin (17/5).
“Sebab ini berpengaruh ke semua sektor, tidak hanya sektor rill, (tapi) sektor industri manufaktur semua akan kena. Dalam 1-2 hari ini, nanti saya akan diskusikan dengan teman-teman Kemenkeu,” sambung Susiwijono.
Diketahui sebelumnya Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo menyatakan pihaknya tengah melakukan pengkajian penaikkan tarif PPN. Setidaknya dalam rencana penaikkan tarif PPN itu otoritas pajak akan menggunakan skema multitarif.
Nantinya, akan ada produk dan jasa yang besaran pungutannya naik dan turun. Skema multitarif ini telah diterapkan di Turki, Spanyol dan Italia. Untuk menerapkan skema tersebut, pemerintah harus merevisi Undang Undang 42/2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Kebijakan untuk menaikkan tarif PPN juga dinilai sejalan dengan langkah pemerintah menerapkan disiplin fiskal. Itu karena pada 2023 defisit anggaran harus dikembalikan di bawah 3% setelah mengalami pelebaran pada 2020 hingga 2022.
Rencana pemerintah untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di 2022 dinilai berlawanan dengan upaya pemulihan ekonomi nasional. Direktur Eksekutif Institute for Develoment of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad langkah pemerintah itu tidak tepat untuk diterapkan.
Saat ini tarif PPN yang berlaku ialah 10%, dalam aturan undang undang, tarif minimal PPN ialah 5% dan maksimal 15%. Berapapun yang ingin dinaikkan oleh pemerintah, Tauhid menilai hal itu tidak relevan.
"Di tahun 2022 ini menjadi momentum yang tidak tepat. Kita bicara isu kenaikan tarif PPN berapa persen pun juga tidak relevan,” tuturnya dalam diskusi virtual bertajuk PPN 15%, Perlukah di Masa Pandemi?, Selasa (11/5).
Pandemi covid-19 juga belum bisa dipastikan kapan akan berakhir. Ketidakpastian yang tinggi juga membuat ekonomi berada dalam kondisi yang rentan. Hal itu, kata Tauhid, tergambar dari berkurang atau bahkan hilangnya pendapatan masyarakat karena kehilangan pekerjaan.
Pendapatan yang berkurang, atau bahkan hilang itu merupakan beban bagi masyarakat karena pandemi. Pemerintah mestinya tidak menambah beban itu dengan menaikkan tarif PPN.
"Masih ada beban ke ekonomi yang besar jadi kalau dibebani rencana kenaikan PPN saya kira itu akan menjadi persoalan yang cukup serius," ujarnya.
Tauhid menambahkan, ketidakpastian akibat pandemi juga berdampak pada tergerusnya tingkat konsumsi masyarakat. Bila PPN tetap dinaikkan di 2022 nanti, menurut Tauhid, itu akan menjadi alasan lain masyarakat menahan konsumsinya.
Langkah pemerintah untuk menaikkan tarif PPN juga dinilai berlawanan dengan upaya yang dilakukan untuk menggaet investor ke Tanah Air. Naiknya tarif PPN akan membuat penanam modal mengalkukasi ulang untung dan rugi berinvestasi di Indonesia.
"Dia harus mengkalkulasikan biaya produksinya, berapa dia jual, apakah dalam jangka pendek menengah panjang investasi mereka bisa kembali atau tidak dengan tarif pajak yang diberlakukan ini," kata Tauhid.
"Lagi pula belum tentu penerimaan negara justru bertambah tinggi bila PPN dinaikkan, bahkan bisa lebih kurang. Ini yang saya kira harus hati-hati ketika pemerintah mencoba menaikkan tarif ini," pungkasnya. (OL-8)
Pemerintah Indonesia dan Uni Eropa yang telah mencapai kesepakatan penting dalam menyelesaikan tahapan akhir perundingan IEU CEPA
Dokumen IM diserahkan langsung kepada Sekretaris Jenderal OECD Mathias Cormann pada Selasa, 3 Juni 2025 di sela-sela rangkaian Pertemuan Tingkat Menteri OECD 2025 di Paris, Prancis.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bertemu United States Trade Representative Jamieson Greer dalam MCM OECD 2025 di Paris untuk memperkuat kerja sama perdagangan.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bertemu Wakil Menteri Perdagangan Cile di Paris untuk memperkuat kerja sama ekonomi, dukungan aksesi Indonesia ke CPTPP dan OECD.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menghadiri OECD MCM 2025 di Paris dan menyerahkan Initial Memorandum sebagai langkah penting aksesi Indonesia ke OECD.
PRESIDEN RI Prabowo Subianto membentuk tiga satuan tugas (satgas) baru guna menindaklanjuti hasil negosiasi tarif ekspor yang diterapkan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.
Tiket pesawat ekonomi dalam negeri yang dibeli mulai Sabtu hari ini pada 1 Maret hingga 7 April untuk jadwal penerbangan antara 24 Maret hingga 7 April akan dikurangi pajak pertambahan nilainya.
PENERAPAN tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% tak semata berdampak pada barang mewah atau objek yang selama ini dipungut Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Kementerian Keuangan secara resmi merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024 yang mengatur ketentuan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12%.
KEPUTUSAN pemerintah mengenai tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang hanya diterapkan untuk barang mewah kerumitan dari sisi administrasi bagi pengusaha
Keputusan Presiden Prabowo Subianto, yang memberlakukan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% hanya pada kelompok barang mewah, patut diapresiasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto secara sah meresmikan penaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen. Kebijakan PPN 12 persen ini akan mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved