Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PT Angkasa Pura (AP) II, pengelola 20 bandara di Indonesia, mendukung kebijakan periode peniadaan mudik pada 6 - 17 Mei 2021, yang melarang masyarakat melakukan perjalanan jika tujuannya semata hanya pulang ke kampung halaman.
President Director AP II Muhammad Awaluddin mengungkapkan pihaknya akan memfasilitasi adanya posko monitoring dan pemeriksaan di bandara-bandara yang dikelola untuk melakukan pemeriksaan dokumen persyaratan perjalanan bagi yang ingin melakukan perjalanan pada masa peniadaan mudik.
Seperti diketahui, yang boleh melakukan perjalanan dengan pesawat pada periode itu adalah pelaku perjalanan dengan tujuan khusus seperti misalnya kedinasan, mengunjungi keluarga yang sakit/tengah berduka, ibu hamil untuk kepentingan persalinan dan kepentingan non-mudik lainnya yang dilengkapi dengan surat dari kelurahan.
Stakeholder yang bertugas di posko itu antara lain unsur Satgas Penanganan Covid-19, Otoritas Bandara, maskapai, TNI/Polri, dan Pemda setempat.
“Posko ini juga sebagai wadah koordinasi dan kolaborasi di antara stakeholder serta memastikan protokol kesehatan diterapkan," kata Awaluddin dalam keterangannya, Selasa (4/5).
Sementara itu, stakeholder lainnya yakni Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes) bertugas melakukan validasi dokumen kesehatan tes covid-19 bagi yang boleh melakukan perjalanan. Verifikasi dokumen kesehatan ini juga akan dilakukan oleh maskapai.
Baca juga: 8 Bandara AP II Sudah Sediakan GeNose, Ini Daftarnya
Dari sisi operasional bandara, AP II melakukan penataan pada tiga aspek yaitu personel bandara, sistem operasional bandara, dan sistem penerbangan.
Awaluddin menuturkan, perseroan dapat cepat melakukan penataan pada tiga aspek tersebut didukung dengan adanya infrastruktur teknologi informasi.
Director of Operation & Service AP II Muhamad Wasid menambahkan seluruh bandara yang dikelola perseroan juga melakukan penyesuaian operasional.
“Lalu lintas penerbangan dan penumpang pada periode peniadaan mudik dipastikan akan turun, dan sejalan dengan itu kami melakukan penyesuaian operasional untuk memastikan bandara tetap optimal di setiap aspek," ucapnya.
Setiap bandara AP II, lanjut Wasid, juga bersiaga apabila ada penerbangan tidak berjadwal, misalnya ada penerbangan dalam rangka kemanusiaan, militer, evakuasi medis, repatriasi, penerbangan VIP, penerbangan kenegaraan, dan lainnya.(OL-5)
PT Angkasa Pura II gandeng Yayasan Kick Andy Foundation memberikan santunan pada 1.000 anak yatim dari 22 kelurahan dan desa di sekitar Bandara Soekarno Hatta.
PT Angkasa Pura (AP) II mencatat jumlah pergerakan penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, pada Rabu (18/4) atau tiga hari menjelang Idul Fitri 1444 Hijriah.
Sebagai objek vital nasional, Bandara Internasional Soekarno-Hatta dijaga TNI sesuai UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
"Prinsipnya kalau masuk ke Jakarta itu kan lewat dari bandara. Maka tesnya di bandara agar ekstra ketat dan selektif,"
Siswa-siswi yang mendapat bantuan tersebut berasal dari SDN Tanjung Jaya I, Tanjung Jaya II dan SDN Citeurep II, yang beberapa hari lalu dilanda bencana banjir.
"Saat ini PT AP II melalui Kick Andy Foundation memberikan bantuan sebesar Rp1 miliar lebih. Bantuan tersebut difokuskan ke tiga bidang, yaitu pendidikan, lingkungan dan pengembangan UMKM."
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Bekasi gagalkan dua kendaraan travel yang mencoba mengangkut warga untuk mudik.
Sebanyak 171 ribu personel gabungan Polri-TNI dan instansi terkait melaksanakan Operasi Ketupat 2020 dalam rangka mengawal larangan mudik Lebaran 2020 selama masa pandemi korona.
Mereka melayani rute ke wilayah-wilayah di Jawa Tengah dengan tarif Rp300 hingga Rp500 ribu per penumpang.
Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri Kombes Benyamin menyebut dalam keadaan darurat hingga mengharuskan ke kampung halaman, masyarakat tidak perlu meminta surat keterangan.
Menurut Istiono, ada beberapa media yang salah mengutip dirinya ihwal keterangan RT/RW maupun Lurah sebagai syarat masyarkat untuk mudik. Ia menyebut hal itu tidak benar.
Mayoritas pelanggar mudik Lebaran 2020 yang melewati jalur arteri adalah pesepeda motor,dibandingkan kendaraan umum, kendaraan pribadi jauh lebih banyak melanggar larangan mudik
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved