Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
DINAS Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta memperbolehkan perusahaan mencicil pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini. Kebijakan ini juga sebelum dilakukan tahun lalu. Tahun ini, Kementerian Tenaga Kerja mewajibkan perusahaan membayarkan THR. Namun, dalam pembayarannya, diperbolehkan mencicil maupun memberikan keseluruhan secara utuh.
Kadisnakertrans DKI Jakarta, Andri Yansyah, mengatakan perusahaan boleh mengajukan diri untuk melakukan pencairan THR dengan mencicil dan menggunakan besaran angka THR sesuai dengan UMP tahun lalu.
Baca juga: Petugas Bea Cukai Riau Diserang Saat Menindak Rokok Ilegal
Pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap pengajuan tersebut termasuk melihat laporan keuangan para perusahaan.
"Ini kebijakan asimetris. Jadi ketika dia tidak mampu dia boleh mengajukan. Silahkan yang tidak bisa menggunakan nominal UMP tahun lalu maupun soal mekanismenya dicicil atau mampun langsung seluruhnya," kata Andri ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (20/4).
Menurutnya, pengajuan itu sudah bisa dilakukan pekan ini. Agar dapat cepat menentukan mekanisme pencairan THR di dalam satu perusahaan, Andri mengandalkan data dari Kementeria Tenaga Kerja.
Perusahaan dikenakan wajib lapor terkait kondisi usahanya beserta data sektor usahanya. Melalui penyaringan sektor-sektor itulah, Disnakertrans DKI dapat memutuskan mekanisme pencairan THR.
"Kan ada kode-kodenya, dia sektor A, B, C. Kita nggak mungkin lihat detail satu per satu. Misal ada seribu yang mengajukan, kita lihat semuanya seribu kan nggak mungkin. Jadi dilihat sektornya. Umpamanya hotel. Kan kita tahu sendiri bisnis hotel seperti apa, sepi. Kecuali bintang 4 dan 5, kita betul-betul lihat. Tapi kalau bintang 3 ke bawah kita setujui saja," ujarnya.
Sementara itu, untuk nilai THR, pihaknya tidak memberikan toleransi. Nilai THR harus tepat sesuai dengan nilai UMP yang digunakan oleh perusahaan dan tidak boleh terkena pemotongan.
"Untuk besarannya harus sama. Nggak boleh diganggu gugat. Yang boleh ditoleransi hanya dia mau berikan semuanya sekaligus atau dicicil," tandasnya. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved