Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) mencatat sekitar 5% restrukturisasi yang diajukan nasabah ditolak oleh perusahaan pembiayaan (multifinance).
Alasannya antara lain tidak memenuhi kriteria terdampak pandemi, seperti pegawai yang memiliki pendapatan tetap dan tidak terdampak pandemi Covid-19.
Corporate Strategic & Performance Division Head at Astra Credit Companies (ACC) Arifianto di perusahaan mereka juga sekitar 5% permohonan restrukturisas yang tidak diproses.
ACC merupakan gabungan dari empat perusahaan pembiayaan yaitu PT Astra Sedaya Finance, PT Swadharma Bhakti Sedaya Finance, PT Astra Auto Finance, PT Staco Estika Sedaya Finance serta satu perusahaan yang bergerak di bidang jasa penagihan, yaitu PT Pratama Sadya Sadhana.
"Kurang lebih sama, sekitar 5%-an. Biasanya kalau yang mengajukan di luar segmen yang terdampak dan kami anggap masih mampu membayar secara normal," kata Arifianto, saat dihubungi, Kamis (8/4).
Perusahaan, kata Arifianto juga akan melihat kasus dari nasabah dan rekaman atau historis penunggakan nasabah. Pengajuan nominal angsuran restrukturisasi atau penangguhan juga menggunakan angka angsuran dari perusahaan.
Tiap perusahaan pembiayaan, Arifianto benarkan akan berbeda perlakuannya, bergantung kepada program yang ditawarkan perusahaan seperti apa.
Di sisi lain, Budi Siahaan seorang nasabah multifinance mengeluhkan dirinya tidak memperoleh restrukturisasi atas pinjaman yang dimilikinya di perusahaan leasing. Melalui lembaga bantuan hukum PDKP, saat ini pengajuan restrukturisasi dia sedang dalam proses negosiasi.
"Mereka (perusahaan pembiayaan) tidak pernah merespons surat dari saya (kuasa hukum saya),” ujarnya.
Namun, ia mengakui pihak perusahaan pernah menelepon untuk menawarkan restrukturisasi versi mereka. “Besaran angkanya justru seperti mencari kesempatan keuntungan dalam masa pandemi,” kata Budi.
Dia mengaku disuruh membayar minimal Rp 2 juta, ditambah biaya administrasi sekitar Rp 500 ribuan. Namun dia katakan uang yang dia bayarkan itu sama sekali tidak mengurangi pokok utang, sementara tenornya mundur.
"Lembaga finance yang lain, yang juga dinegosiasi oleh PDKP jauh lebih masuk akal, dimana hanya membayar uang asuransi saja dan tambahan-tambahan lain yang variatif, sekitar Rp 300-500 ribu per bulan. Sementara cicilan saya Rp 3,6 juta, untuk apa saya bayar Rp 2,5 juta tapi tidak mengurangi pokok utang," keluh Budi. (E-1)
Seknas Fitra menyoroti laporan keuangan kuartal I 2025 PT Telkom Indonesia yang mengalami penurunan dari Rp37,4 triliun menjadi Rp36,6 triliun pada kuartal pertama 2025.
BTN siapkan restrukturisasi KPR bagi wartawan di tengah krisis industri media. Program rumah subsidi diluncurkan untuk 1.000 unit, berpeluang naik jadi 3.000.
Peningkatan kompetensi pegawai juga menjadi bagian dari strategi bisnis yang dijalankan.
PT Waskita Karya (Persero) Tbk mendapat keringanan pembayaran utang senilai Rp26,3 triliun melalui kesepakatan restrukturisasi utang bersama kreditur.
Polis para nasabah tersebut pun telah dialihkan polisnya kepada PT Asuransi Jiwa IFG (IFG). Namun, masih terdapat 0,3% pemegang polis Jiwasraya yang menolak skema restrukturisasi.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Sentosa mengungkapkan sebanyak 99,7% nasabah Jiwasraya telah menyetujui skema restrukturisasi polis.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved