Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

ACC Tidak Lanjutkan 5% Pengajuan Restrukturisasi Pinjaman

Fetry Wuryasti
09/4/2021 07:05
ACC Tidak Lanjutkan 5% Pengajuan Restrukturisasi Pinjaman
Area pameran mobil yang dilakukan secara online(MI/Ramdani)

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) mencatat sekitar 5% restrukturisasi yang diajukan nasabah ditolak oleh perusahaan pembiayaan (multifinance). 

Alasannya antara lain tidak memenuhi kriteria terdampak pandemi, seperti pegawai yang memiliki pendapatan tetap dan tidak terdampak pandemi Covid-19.

Corporate Strategic & Performance Division Head at Astra Credit Companies (ACC) Arifianto di perusahaan mereka juga sekitar 5% permohonan restrukturisas yang tidak diproses. 

ACC merupakan gabungan dari empat perusahaan pembiayaan yaitu PT Astra Sedaya Finance, PT Swadharma Bhakti Sedaya Finance, PT Astra Auto Finance, PT Staco Estika Sedaya Finance serta satu perusahaan yang bergerak di bidang jasa penagihan, yaitu PT Pratama Sadya Sadhana.

"Kurang lebih sama, sekitar 5%-an. Biasanya kalau yang mengajukan di luar segmen yang terdampak dan kami anggap masih mampu membayar secara normal," kata Arifianto, saat dihubungi, Kamis (8/4).

Perusahaan, kata Arifianto juga akan melihat kasus dari nasabah dan rekaman atau historis penunggakan nasabah. Pengajuan nominal angsuran restrukturisasi atau penangguhan juga menggunakan angka angsuran dari perusahaan.

Tiap perusahaan pembiayaan, Arifianto benarkan akan berbeda perlakuannya, bergantung kepada program yang ditawarkan perusahaan seperti apa.

Di sisi lain, Budi Siahaan seorang nasabah multifinance mengeluhkan dirinya tidak memperoleh restrukturisasi atas pinjaman yang dimilikinya di perusahaan leasing. Melalui lembaga bantuan hukum PDKP, saat ini pengajuan restrukturisasi dia sedang dalam proses negosiasi.

"Mereka (perusahaan pembiayaan) tidak pernah merespons surat dari saya (kuasa hukum saya),” ujarnya.

Namun, ia mengakui pihak perusahaan pernah menelepon untuk menawarkan restrukturisasi versi mereka. “Besaran angkanya justru seperti mencari kesempatan keuntungan dalam masa pandemi,” kata Budi.

Dia mengaku disuruh membayar minimal Rp 2 juta, ditambah biaya administrasi sekitar Rp 500 ribuan. Namun dia katakan uang yang dia bayarkan itu sama sekali tidak mengurangi pokok utang, sementara tenornya mundur.

"Lembaga finance yang lain, yang juga dinegosiasi oleh PDKP jauh lebih masuk akal, dimana hanya membayar uang asuransi saja dan tambahan-tambahan lain yang variatif, sekitar Rp 300-500 ribu per bulan. Sementara cicilan saya Rp 3,6 juta, untuk apa saya bayar Rp 2,5 juta tapi tidak mengurangi pokok utang," keluh Budi. (E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Raja Suhud
Berita Lainnya