Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Maybank Indonesia Bagikan Dividen Rp253,27 Miliar

Fetry Wuryasti
27/3/2021 10:10
Maybank Indonesia Bagikan Dividen Rp253,27 Miliar
RUPST Maybank Indonesia 2020.(Dok.Maybank)

HASIL Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) menyetujui penggunaan laba bersih perseroan untuk tahun keuangan yang berakhir 31 Desember 2020. Sebesar 1,54% dari laba bersih perseroan atau Rp19,52 miliar digunakan sebagai cadangan umum guna memenuhi ketentuan dalam Pasal 70 ayat 1 Undang-undang Perseroan Terbatas dan Pasal 25 Anggaran Dasar Perseroan.

"Sebesar 20%-nya dibagikan sebagai dividen tunai dengan total maksimal sebesar Rp253,27 miliar atau sebesar Rp3,32 per saham. Sisanya sebesar 78,46% atau Rp993,56 miliar ditetapkan sebagai laba ditahan," kata Presiden Direktur Maybank Indonesia Taswin Zakaria, melalui rilis yang diterima, Jumat (26/3).

Maybank Indonesia membukukan laba bersih setelah pajak dan kepentingan nonpengendali (PATAMI–profit after tax & minority interest) untuk tahun keuangan yang berakhir 31 Desember 2020 sebesar Rp1,3 triliun.

"Di tengah pandemi, fee income masih tetap tumbuh di tahun 2020 yang dikontribusikan oleh pendapatan dari Global Market, Wealth Management dan Bancassurance. Di saat yang sama, pembatasan kegiatan masyarakat dan kebijakan jaga jarak telah mengubah perilaku konsumen untuk lebih mengandalkan transaksi secara online. Hal ini berkontribusi pada peningkatan pertumbuhan digital banking kami,” kata Taswin.

Menghadapi tantangan perbankan ke depan, khususnya terkait perbankan digital, Maybank Indonesia menambah satu direktur yang akan fokus pada pengembangan dan penerapan teknologi digital.

Hal ini bertujuan agar layanan digital banking perseroan mampu menjawab kebutuhan dan ekspektasi nasabah, seiring perkembangan zaman.

RUPST menyetujui pengangkatan David Formula sebagai Direktur Perseroan dan Putut Eko Bayuseno sebagai Komisaris Independen. Keputusan pengangkatan keduanya berlaku efektif setelah diperolehnya persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan dengan masa jabatan sampai dengan penutupan RUPST 2024. (E-3).



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya