Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Ajinomoto Indonesia Proses Limbah Cair jadi Air Bersih

Mediaindonesia.com
25/3/2021 18:05
Ajinomoto Indonesia Proses Limbah Cair jadi Air Bersih
Pipa jaringa air limbah.(MI/Angga Yuniar)

PT AJINOMOTO Indonesia berkomitmen untuk mendukung pemerintah dalam menjaga lingkungan.  Salah satunya melalui program Peningkatan Pengelolaan Air Limbah (WMI). 

Menurut Deputy Factory Manager Ajinomoto Indonesia – Pabrik Mojokerto, Hariyono, konsep WMI tersebut sesuai dengan salah satu inisiatif keberlanjutan global perusahaan untuk mengurangi kerusakan lingkungan global saat memproduksi produk-produk, dan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas air di Indonesia.

Hariyono menjelaskan, proses pengolahan limbah cair dari penerimaan, dari proses produksi (influent) sampai dengan release (effluent), membutuhkan waktu proses (treatment) sekitar 10 sampai 12 jam dan beroperasi secara terus-menerus selama 24 jam/hari

“Pengolahan limbah cair menjadi air bersih ini dilakukan di dua pabrik  Ajinomoto  yaitu di Mojokerto, Jawa Timur dan Karawang, Jawa Barat,” ujarnya. 

Hariyono  juga memastikan, baku mutu air limbah milik Ajinomoto  selalu di bawah yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Baku mutu adalah batasan maksimal yang diizinkan untuk rilis air limbah ke badan sungai, artinya kualitas atau parameter limbah cair industri tidak boleh melebihi atau harus selalu di bawah standar baku mutu tersebut.

Ajinomoto juga berkomitmen untuk menurunkan volume limbah cair. Malah, Hariyono memastikan volumenya mengalami penurunan setiap tahunnya, terutama setelah menerapkan WMI sejak 2017.

Luckmi Purwandari dari Direktur Pengendalian Pencemaran Air KLHK RI menjelaskan, pada prinsipnya, KLHK senantiasa mendorong pelaku usaha dan/atau kegiatan untuk terus meningkatkan kinerja pengendalian pencemaran air dalam upaya perbaikan kualitas air di Indonesia. 

Selain itu juga sangat mengapresiasi pelaku usaha dan/atau kegiatan yang melakukan upaya lebih dari taat (beyond compliance) terhadap pemenuhan peraturan lingkungan hidup melalui program PROPER yang setiap tahunnya memang selalu dilakukan evaluasi.

"Diharapkan pelaku usaha dapat memahami pelaksanaan peraturan perundangan lingkungan hidup yang berlaku, khususnya terkait pengelolaan air limbah industri. Selain itu, diharapkan pula agar pelaku usaha dan industri dapat berbagi pengalaman dan pengetahuan untuk memecahkan masalah secara bersama-sama terkait kendala yang dihadapi di lapangan," jelasnya. (RO/E-1)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Raja Suhud
Berita Lainnya