Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) mengatakan bahwa sepanjang 2020 hingga beberapa tahun ke depan, perbankan nasional dihadapkan dengan tantangan yang cukup fenomenal yaitu pandemi covid-19 yang berkelanjutan dan diiringi dengan adanya penghentian aktivitas masyarakat melalui PSBB dan lainnya.
Hal ini tentu sangat berpotensi menyebabkan peningkatan risiko kredit dan perubahan ekspektasi masyarakat pada layanan perbankan seiring dengan perkembangan teknologi dan informasi.
Karena itu, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Teguh Supangkat, mengatakan diperlukan kebijakan yang bisa memberikan efek positif untuk meningkatkan daya stabilitas sistem keuangan. OJK juga secara responsif telah mengeluarkan kebijakan stimulus melalui beberapa rangkaian POJK seperti POJK 11 POJK 48 dan lainnya yang telah direspons industri baik secara restrukturisasi kredit pada debitur terdampak maupun antisipasi lain.
"Sehingga, diharapkan kebijakan ini mampu meredam kegagalan keuangan massal yang dialami debitur dan mampu menjaga stabilitas sistem perbankan," ungkap Teguh dalam Konferensi Pers Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia 2020-2025 secara virtual, Kamis (18/2).
Di sisi lain, lanjut Teguh, saat ini juga terdapat perubahan ekspektasi masyarakat dalam layanan perbankan. Hal ini telihat dari banyaknya transaksi yang tidak bisa dilakukan fisik tapi digital dan virtual.
Menurutnya, perubahan ini memerlukan penyesuaian sehingga menuntut adanya transformasi struktural sistem perbankan antara lain melalui akselerasi layanan digital.
"Dengan hal tersebut, ada beberapa hal yang diperkuat bank baik jangka pendek yaitu konsolidasi bisnis dan kelembagaan. Sementara itu dari jangka panjang melalui transformasi struktural dengan memperbesar skala usaha dan penguatan daya saing," ujarnya.
Dalam menanggapi hal tersebut, OJK secara resmi telah mengeluarkan Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia (RP2I) 2020-2025. Roadmap ini dikatakan akan menjadi pijakan dalam pengembangan ekosistem industri perbankan diiringi dengan dukungan transformasi pengaturan, pengawasan serta perizinan yang kondisius bagi industri untuk bertumbuh.
"RP2I merupakan suatu living document yang dapat disesuaikan untuk menghadapi perkembangan industri yang bersifat dinamis dan perlu respon kebijakan yang relevan, tepat waktu dan tepat substansi bagi pengembangan perbankan nasional. Kami berharap roadmap ini dapat memberikan arah bagi perbankan untuk mengatasi berbagai tantangan ke depan, sehingga dapat terwujud perbankan yang kuat, berdaya saing tinggi dan berkontribusi optimal terhadap perekonomian nasional," pungkas Teguh. (E-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved