Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
KEMENTERIAN Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) memcatat ribuan kasus eksploitasi, penelantaran atau pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) bagi awak kapal sejak empat tahun terakhir.
"Sepanjang 2017 hingga 2020 tercatat ada 5.371 kasus penelantaran dan eksploitasi bagi pelaut dan awak kapal perikanan," ungkap Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kemenko Marves Basilio Dias Araujo dalam keterangannya, Kamis (18/2).
Hal ini, menurut Basilio, masih diperparah dengan regulasi nasional yang dianggap belum mengacu pada regulasi internasional serta belum diratifikasinya konvensi-konvensi kunci untuk perlindungan awak kapal perikanan.
Indonesia, kata Basilio, telah meratifikasi konvensi Port States Measures Agreement (PSMA) melalui Perpres Nomor 4/2016 dan Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Fishing Vessel Personnel (STCW-F) melalui Perpres Nomor 18/2019. "Namun, saat ini belum meratifikasi ILO (International Labour Organization) C188 dan CTA 2012, sehingga belum memberikan perlindungan maksimal bagi illegal, unreported and unregulated fishing (IUUF) dan awak kapal perikanan," ujar Basilio.
Sebagai kementerian yang membawahi Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Basilio mengaku telah melakukan beberapa hal untuk mengatasi permasalahan tersebut.
"Kemenko Marves telah memfasilitasi Kemenhub, KKP dan Kemenakertrans untuk mencoba memperbaiki tata kelola kepelautan sesuai aturan internasional yang ada," ucapnya.
Khusus untuk Konvensi ILO C188 yang mengatur bentuk-bentuk perlindungan kepada awak kapal perikanan dan mekanisme untuk memastikan kapal ikan mempekerjakan awak kapal dengan kondisi yang layak, Basilio menyatakan pihal Kementerian Luar Negeri tengah memproses ratifikasi.
Sementara itu, PBB, sambung Basilio, mencatat sudah ada sekitar 400.000 anak buah kapal (ABK) yang bekerja melebihi waktu 12 bulan. "Dengan demikian, pasti banyak yang stres, akhirnya ribut, dan kalau kita sering dengar, terutama di kapal-kapal ikan, banyak kejadian warga negara kita juga menjadi korban," imbuhnya.
Basilio menyebut, berdasarkan data dari Kementerian Perhubungan per tanggal 8 Februari 2021, ada hampir 1,2 juta pelaut Indonesia baik yang bekerja di kapal perikanan maupun kapal niaga. (E-3)
MENTERI Luar Negeri RI, Sugiono, melakukan pertemuan bilateral dengan Menteri Luar Negeri Uruguay, Omar Paganini.
DUA anak buah kapal (ABK) Geumseong 135 yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) hilang bersama dengan 8 orang lainnya sejak 8 November lalu.
Di akhir acara, para orangtua dan wali siswa yang tergabung dalam Komite SKh Sang Timur juga tak mau ketinggalan. Mereka mempertontonkan kemampuan dan kekompakan mereka.
Sebanyak 11 anak buah kapal (ABK) KM Sabar Subur yang tenggelam di Perairan Karimun Jawa, Jepara, Jawa Tengah dibawa ke Pelabuhan Trisakti Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Kapal nelayan asal Rembang, KM Sabar Subur dengan 14 anak buah kapal (ABK) tenggelam di Perairan Kepulauan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Tim sar menghentikan pencarian 6 ABK KM Soneta yang tenggelam di Perairan Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved