Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Ribuan Awak Kapal Indonesia Dieksploitasi

Insi Nantika Jelita
18/2/2021 11:25
Ribuan Awak Kapal Indonesia Dieksploitasi
Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kedutaan Besar Republik Rakyat China, Jakarta, Kamis, (17/12).(Antara)

KEMENTERIAN Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) memcatat ribuan kasus eksploitasi, penelantaran atau pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) bagi awak kapal sejak empat tahun terakhir.

"Sepanjang 2017 hingga 2020 tercatat ada 5.371 kasus penelantaran dan eksploitasi bagi pelaut dan awak kapal perikanan," ungkap Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kemenko Marves Basilio Dias Araujo dalam keterangannya, Kamis (18/2).

Hal ini, menurut Basilio, masih diperparah dengan regulasi nasional yang dianggap belum mengacu pada regulasi internasional serta belum diratifikasinya konvensi-konvensi kunci untuk perlindungan awak kapal perikanan.

Indonesia, kata Basilio, telah meratifikasi konvensi Port States Measures Agreement (PSMA) melalui Perpres Nomor 4/2016 dan Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Fishing Vessel Personnel (STCW-F) melalui Perpres Nomor 18/2019. "Namun, saat ini belum meratifikasi ILO (International Labour Organization) C188 dan CTA 2012, sehingga belum memberikan perlindungan maksimal bagi illegal, unreported and unregulated fishing (IUUF) dan awak kapal perikanan," ujar Basilio.

Sebagai kementerian yang membawahi Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Basilio mengaku telah melakukan beberapa hal untuk mengatasi permasalahan tersebut.

"Kemenko Marves telah memfasilitasi Kemenhub, KKP dan Kemenakertrans untuk mencoba memperbaiki tata kelola kepelautan sesuai aturan internasional yang ada," ucapnya.

Khusus untuk Konvensi ILO C188 yang mengatur bentuk-bentuk perlindungan kepada awak kapal perikanan dan mekanisme untuk memastikan kapal ikan mempekerjakan awak kapal dengan kondisi yang layak, Basilio menyatakan pihal Kementerian Luar Negeri tengah memproses ratifikasi.

Sementara itu, PBB, sambung Basilio, mencatat sudah ada sekitar 400.000 anak buah kapal (ABK) yang bekerja melebihi waktu 12 bulan. "Dengan demikian, pasti banyak yang stres, akhirnya ribut, dan kalau kita sering dengar, terutama di kapal-kapal ikan, banyak kejadian warga negara kita juga menjadi korban," imbuhnya.

Basilio menyebut, berdasarkan data dari Kementerian Perhubungan per tanggal 8 Februari 2021, ada hampir 1,2 juta pelaut Indonesia baik yang bekerja di kapal perikanan maupun kapal niaga. (E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya