PUPR Revitalisasi TPA Sampah di Mandalika Capai Rp21,2 M

Insi Nantika Jelita
25/1/2021 09:49
PUPR Revitalisasi TPA Sampah di Mandalika Capai Rp21,2 M
Ilustrasi kawasan Mandalika, Lombok, NTB(ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi)

KEMENTERIAN Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) merevitalisasi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Pengengat di Kabupaten Lombok Tengah untuk meningkatkan layanan sanitasi Destinasti Pariwisata Super Prioritas (DPSP) Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB). Anggaran yang digunakan mencapai Rp21,2 miliar.

Menteri PUPR Basuki Hadimoeldjono menuturkan penanganan sampah dapat dilakukan melalui dua aspek, yakni struktural dengan membangun infrastruktur persampahan dan nonstruktural seperti mendorong perilaku hidup bersih dan sehat masyarakat.

“Pembangunan infrastruktur pengolahan sampah skala kawasan dinilai efektif untuk volume sampah yang tidak terlalu besar, sehingga pengurangan sampah dapat dilakukan mulai dari sumbernya," kata Basuki dalam keterangannya, Senin (25/1).

Revitalisasi TPA Sampah Pengengat, ungkapnya, dilakukan dengan mengembangkan sistem sanitary landfill untuk meminimalisir dampak pencemaran, baik air, tanah, maupun udara, sehingga akan lebih ramah lingkungan.

Dengan metode sanitary landfill, sampah dibuang dan ditumpuk di lokasi cekung, dipadatkan dan kemudian ditimbun dengan tanah sehingga tidak menimbulkan bau busuk dan dapat mencegah berkembangnya bibit penyakit.

PUPR menyebut seluruh pengerjaan revitalisasi TPA Sampah Pengengat dibiayai APBN sebesar Rp21,2 miliar melalui skema kontrak tahun jamak (MYC) 2020-2021 dengan kontraktor pelaksana PT Ardi Tekindo Perkasa.

Baca juga: Menteri Basuki Pastikan Sirkuit Mandalika Rampung Juli Ini

Saat ini dijelaskan progres konstruksinya mencapai 61,62% dan ditargetkan selesai Juni 2021 dengan masa layanan diperkirakan sekitar 5 tahun.

TPA Sampah Pengengat dibangun pada 2014 dan awal beroperasi pada 2015 dengan pengelolaan di bawah Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah. TPA ini memiliki lahan seluas 10 hektare dan baru terpakai 2 hektare untuk dimanfaatkan menampung sampah domestik/timbulan sampah sebanyak 400 m3 per hari

Pada Agustus 2020, Kementerian PUPR melalui Ditjen Cipta Karya mulai melakukan revitalisasi TPA Sampah Pengengat dengan membangun sejumlah fasilitas pendukung seperti perbaikan Instalasi Pengolah Lindi, pembangunan jalan operasi, jembatan timbang, kantor pengelola, pos jaga, tempat cuci truk, hanggar alat berat, dan lainnya.

PUPR berharap keberadaan TPA dapat mengembangkan Kawasan Pariwisata Mandalika (Lombok) sebagai salah satu Destinasti Pariwisata Super Prioritas yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo dan meningkatkan kapasitas tampung TPA dari semula 400 m3/hari menjadi 800 m3/hari.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya