Headline
Bansos harus menjadi pilihan terakhir.
KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menerbitkan regulasi berupa pengurangan tarif royalti batu bara secara khusus untuk gasifikasi batu bara hingga 0%.
"Hal ini sebagai upaya mendorong program hilirisasi batu bara. Khususnya, pengembangan coal to Dimethyl Ether (DME)," ujar Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Selasa (19/1).
Untuk jangka waktu masa Izin Usaha Pertambangan (IUP) proyek gasifikasi telah diakomodasi dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020. Namun, Arifin belum membeberkan skema pengurangan tarif royalti yang akan diterapkan.
Baca juga: Presiden: Pengembangan Optimalisasi Batu Bara Lamban
Program hilirisasi batu bara juga diharapkan mendukung program diversifikasi energi melalui program DME untuk mensubsitusi LPG. Berikut, produksi metanol atau blending dengan BBM jenis gasoline, serta bahan baku industri kimia.
"Pemanfaatan DME dan metanol hasil program hilirisasi batu bara akan berpengaruh pada pengurangan impor LPG. Impor LPG sebesar 6,6 juta ton pada 2020, akan menjadi 1,4 juta ton pada 2025. Disertai dukungan jaringan gas dan kompor listrik. Diharapkan tidak ada lagi impor LPG di 2030," pungkas Arifin.
Menyoroti perkembangan hilirisasi batu bara di Indonesia, lanjut dia, terdapat proyek peningkatan nilai tambah batu bara yang sudah komersil di Indonesia. Seperti, proyek coal upgrading di Bulungan Kalimantan Utara oleh PT ZJG Resources Technology, coke gas di Bulungan Kaltara oleh PT Mega Energi Khatulistiwa, serta coal briquettes di Sumatera Selatan.
Baca juga: Anggaran ESDM Dipangkas untuk Bantu Pengadaan Vaksin Covid-19
Beberapa proyek yang sedang berjalan, yaitu coal to metanol di Kalimantan Timur oleh PT Kaltim Prima Coal (KPC), yang akan berproduksi pada 2025. Lalu, proyek coal to synthesic natural gas (SNG) di Kalimantan Selatan oleh PT Arutmin Indonesia, dengan target produksi pada 2025.
Kemudian, coal to Dimethyl Ether (DME) oleh PT Bukit Asam di Sumatera Selatan, yang diperkirakan berproduksi pada 2024. Ada juga proyek gasifikasi batu bara bawah tanah oleh Medco dan Phoenix Energy di Kalimantan Utara, serta PT Indominco Mandiri dan PT Kodeco Jaya Agung di Kalimantan Timur.
"Saat ini belum ada usulan untuk pencairan batu bara liquefaction dan coal slurry," tutupnya.(OL-11)
Kementerian ESDM meninjau dan mengevaluasi kondisi lapangan terkait tata kelola minyak mentah, serta memastikan kualitas dan kuantitas Bahan Bakar Minyak terjaga hingga ke tangan konsumen
Pertamina EP menggandeng BUMD dan KUD untuk mengoperasikan sumur tua dan sumur idle atau sumur yang menganggur.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot, mengatakan bahwa sejak 2020, Indonesia sudah memastikan diri untuk menjalankan program hilirisasi dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
Mantan Menteri ESDM Arifin Tasrif diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk penyelidikan terkait pengelolaan mineral atau pertambangan di wilayah Indonesia bagian timur.
Kementerian ESDM menyatakan PT Pertamina (Persero) menjadi pelaksana penyaluran elpiji 3 kilogram (kg) satu harga secara nasional.
Bahlil Lahadalia angkat bicara terkait Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang legalitas pengeboran sumur minyak rakyat yang akan berlaku pada 3 Juni 2025 mendatang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved