Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Rekayasa Keuangan AISA Rugikan Investor

RO/E-3
08/1/2021 04:15
Rekayasa Keuangan AISA Rugikan Investor
Sjambiri Lioe, man­tan Koordinator Finance PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (kanan), saat memberikan keterangan pers.(ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

INVESTOR menjadi pihak yang dirugikan dalam kasus rekayasa laporan keuangan yang dilakukan oleh Direksi PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) di bawah kepemimpinan Joko Mogoginta.

Hal itu dikemukakan Sjambiri Lioe, man­tan Koordinator Finance PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk, menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Akhmad Sayuti dalam persidangan yang digelar Rabu (6/1).

“Investor (yang dirugikan). Investor membeli saham, padahal kondisi riil perusahaan tidak sebaik yang dilaporkan. Mereka melihat mendapatkan keuntungan, tapi ternyata tidak sebagus seperti yang tercantum,” jawab Sjambiri.

Menurut Sjambiri, dinaikkannya nilai piutang sesuai dengan perintah direksi  ber­kaitan dengan penjualan AISA. Jika piutang atau nilai tagihan dari perusahaan rekanan naik, nilai penjualan seolah-olah juga mengalami kenaikan.

“Dengan adanya laporan yang lebih bagus itu maka bank akan tertarik untuk memberikan pinjaman. Begitu pun ke saham (AISA), harganya jadi bagus,” kata Sjambiri.

Dalam persidangan sebelumnya, Direktur Pemeriksaan Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Edi Broto Suwarno yang dihadirkan menjadi saksi mengatakan ada indikasi pelanggaran dalam laporan keuangan yang disajikan AISA tahun buku 2017.

Indikasi pelanggaran itu ditemukan setelah OJK melakukan analisis pada laporan keuangan AISA.
Salah satunya mengenai pencantuman enam perusahaan yang terafiliasi dengan AISA, tetapi dicatat sebagai pihak ketiga.

“Kami juga mengecek ke Kemenkum-HAM dan ternyata hasilnya ada kesamaan kepemilikan, perusahan-perusahaan itu dimiliki oleh Pak Joko dan Pak Budhi,” katanya.

Dalam persidangan, Joko Mogoginta dan Budhi membantah seluruh pernyataan Sjambiri.
“Untuk laporan keuangan, saudara saksilah yang seharusnya bertanggung jawab karena ia CFO (chief financial officer),” kata Budhi.

Namun, pernyataan itu lantas dibantah Sjambiri. “Saya bukan CFO, dan saya tidak memiliki kewenangan menandatangani ter­kait akuntansi, perpajakan, dan laporan keuangan mana pun,” ujarnya. (RO/E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya