Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan rasio pajak Indonesia termasuk rendah. Hal itu membuat pemerintah perlu meningkatkan kemampuan dalam mengumpulkan pajak yang pada akhirnya turut berimbas pada tingkat kesejahteraan rakyat.
"Harus diakui di Indonesia tax ratio kita masih termasuk rendah. Itu bukan sesuatu yang membanggakan karena ini menggambarkan belum optimalnya kemampuan kita mengumpulkan pajak," ungkapnya dalam Konferensi Nasional Perpajakan 2020 secara virtual, Kamis (3/11).
Sri Mulyani menegaskan, penerimaan pajak dengan rasio yang rendah akan menghambat upaya-upaya membangun negeri, termasuk menciptakan hal-hal esensial yang penting bagi kesejahteraan rakyat.
Ia menuturkan mulai dari infrastuktur, pendidikan, kesehatan, hingga bidang pangan, maupun pertahanan keamanan, semua membutuhkan penerimaan negara yang memadai.
"Karena itu, seluruh upaya untuk bisa meningkatkan penerimaan negara dan menghasilkan tax ratio yang meningkat adalah tugas sangat penting," tegas Sri Mulyani.
Ia pun meminta kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan reformasi di bidang organisasi, termasuk inovasi di kantor pelayanan serta reformasi SDM dengan meningkatkan kapasitas dan kualitas personel DJP.
"Upaya itu saya mintakan pada direktorat pajak melalui berbagai hal," ujarnya.
Tak hanya itu, Sri Mulyani juga meminta dilakukannya investasi di bidang tata kelola serta investasi dan reformasi di sistem perpajakan.
"Itu semua ikhitar yang kita dorong pada Dirjen Pajak agar mampu melaksanakan tugas konstitusional yang penting yaitu mengumpulkan penerimaan negara secara cukup tinggi untuk penuhi kebutuhan pembangunan," ujar Sri Mulyani.
Realisasi pendapatan negara hingga 31 Oktober 2020 sebesar Rp1.276,9 triliun atau turun 15,4% (yoy) dibandingkan periode sama 2019 sebesar Rp1.508,5 triliun.
Pendapatan negara turun karena penerimaan perpajakan terkontraksi hingga 15,6% (yoy) yaitu Rp991 triliun dengan rincian penerimaan pajak Rp826,9 triliun serta kepabeanan dan cukai Rp164 triliun. (E-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved