Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk akan menerima dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp8,5 triliun.
Perolehan dana setelah persetujuan pemegang saham dalam rangka penerbitan Obligasi Wajib Konversi (OWK) atau Mandatory Convertible Bond (MCB) dengan nilai tersebut. Dengan disetujuinya penerbitan OWK, perseroan optimistis dapat memperkuat likuiditas.
"Serta, perbaikan posisi keuangan perseroan guna menunjang keberlangsungan usaha di masa mendatang," ujar Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam keterangan resmi, Jumat (20/11).
Baca juga: Tahun Depan, Pemerintah Gulirkan PMN Rp42 Triliun untuk 8 BUMN
Adapun penerbitan OWK memiliki tenor maksimal selama 7 tahun, yang wajib dikonversi menjadi saham baru perseroan pada tanggal jatuh tempo. Itu melalui mekanisme Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.06/2020.
Irfan menyebut persetujuan itu diraih melalui persetujuan suara sebesar 99,94% dari total pemegang saham, yang hadir dalam RUPSLB pada Jumat (20/11) ini.
"MCB ini untuk memastikan operasional perusahaan lancar ke depan. Nanti, MCB ada semacam kontrak pelaksana investasi," jelas Irfan.
Selain persetujuan penerbitan OWK, RUPSLB juga menyetujui perubahan anggaran dasar perseroan. Ini menyesuaikan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait rencana dan penyelenggara rapat umum pemegang saham perusahaan terbuka dan aturan lainnya.(OL-11)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved