Headline

Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.

Bappebti Blokir 1.029 Situs Pialang Ilegal

(Ins/E-2)
17/11/2020 05:15
Bappebti Blokir 1.029 Situs Pialang Ilegal
Bappebti Hentikan Kegiatan Seminar Pialang Berjangka Ilegal:(Ardi Teristi Hardi)

KEMENTERIAN Perdagangan, melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), memblokir 115 domain situs entitas yang tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka. Hingga Oktober 2020, tercatat sudah 1.029 situs pialang ilegal diblokir.

"Pengawasan siber dan pemblokiran ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat dari praktik perdagangan berjangka komoditas (PBK) yang tidak memiliki izin usaha dari Bappebti serta memberi kepastian hukum terhadap masyarakat dan pelaku usaha," ujar Kepala Bappebti Sidharta Utama dalam keterangan resminya, kemarin.

Pemblokiran dilakukan setelah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta perusahaan tempat pendaftaran nama domain di Indonesia.

Sidharta menegaskan, bagi setiap pihak yang akan melakukan kegiatan usaha di bidang PBK wajib mendapat izin dari Bappebti serta tunduk dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Dia menambahkan, meski banyak pihak yang menawarkan kontrak berjangka dan mengaku memiliki legalitas dari regulator luar negeri, perlu diketahui bahwa setiap pihak yang berkedudukan hukum di Indonesia dan/atau di luar negeri yang belum memperoleh izin usaha dari Bappebti dilarang melakukan kegiatan usaha perdagangan berjangka.

"Kegiatan tersebut termasuk promosi atau iklan, pelatihan, dan pertemuan mengenai perdagangan berjangka di Indonesia," tutur Sidharta.

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti, M Syist, menyampaikan Bappebti terus melakukan pembatasan agar situs-situs dari pialang berjangka yang tidak memiliki izin dari Bappebti tidak dapat diakses di Indonesia.

"Pialang Berjangka ini biasanya menggunakan introducing broker (IB) sebagai perwakilan di Indonesia. Tentu ini melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan berpotensi merugikan masyarakat," ujarnya. (Ins/E-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya