Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
PROYEK pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara saat ini tengah dilakukan feasibility study ( studi layak bisnis).
Studi kelayakan tersebut merupakan tindaklanjut dari MoU antara Jababeka Morotai dengan Kyudenko Corporation, beberapa hari lalu.
Menurut Studi Direktur Utama PT. Jababeka Morotai (pengelola Kawasan Ekonomi Khusus Marotai) Basuri Tjahaja Purnama, kelayakan tersebut meliputi studi lingkungan, survei tanah, kajian teknis implementasi PLTS dan lain-lain.
Basuri juga menjelaskan, tujuan pengembangan PLTS ini untuk membantu kebutuhan listrik di Pulau Morotai yang semakin meningkat seiring dengan pertumbuhan bisnis di KEK Morotai baik untuk di Kawasan Industri dan Kawasan Pariwisata.
Baca juga : Perlu Perubahan Strategi Ekosistem Ekonomi Terintegrasi
‘’Ini juga untuk meminimalkan biaya konsumsi listrik sehingga investor bisa lebih kompetitif dalam menjalankan usahanya,’’ kata Basuri, kemarin.
Sementara itu, Nagayama dari Kyudenko Corporation berharap setelah hasil feasibility study ( studi layak bisnis) dan kajian dilakukan, tahun 2021 bisa segera dilakukan ke tahap selanjutnya yaitu memproses perizinan dan memulai konstruksi pembangunan dan pengembangan PLTS.
Masing-masing pihak, yaitu Jababeka Morotai —yang merupakan salah satu anak usaha Jababeka Group, Kyudenko Corporation dan Santomo Resources Indonesia sangat optimis bahwa kerja sama ini akan menguntungkan semua pihak terutama mempercepat pembangunan di KEK Morotai.
Di KEK Morotai akan dibangun proyek perumahan dan resort dengan tema kastil serta international theme park juga mendukung pertumbuhan kawasan industri sebagai pusat maritim dan logistik di Indonesia Timur. Selain itu sedang dijajaki juga untuk bekerja sama di bidang pengolahan perikanan tangkap dan budi daya industri perkapalan serta agrobisnis. ( RO/OL-2)
KEK Industropolis Batang menutup semester pertama 2025 dengan membukukan nilai investasi sebesar Rp1,1 triliun. Angka itu diperoleh dari masuknya dua tenant strategis.
Berdasarkan tinjauan yang dilakukan, kebutuhan tenaga kerja di Kawasan Industri Kendal masih sekitar 37 ribuan orang. Bahkan, proyeksi kedepannya bisa mencapai 63 ribu tenaga kerja.
Fasilitas kawasan ekonomi khusus merupakan wujud nyata Bea Cukai untuk meningkatkan daya saing usaha, memacu iklim investasi, dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
PRESIDEN Prabowo Subianto memanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, ke Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, (18/3).
Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang, Jawa Tengah, yang bertransformasi menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Rencananya, status tersebut akan diresmikan dalam waktu dekat ini.
PERMINTAAN warga Pulau Serangan untuk membongkar pagar laut pelampung yang dipasang oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID) yang menaungi Kawasan Ekonomi khusus (KEK) Kura Kura Bali akhirnya dipenuhi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved