Headline

Bansos harus menjadi pilihan terakhir.

Investor Manfaatkan Tax Allowance

M Iqbal Al Machmudi
03/11/2020 04:50
Investor Manfaatkan Tax Allowance
Wajib pajak berkonsultasi dengan petugas di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Palmerah, Jakarta, Senin (12/10/2020(ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.)

INVESTOR mulai rajin memanfaatkan fasilitas tax allowance yang pengajuannya dapat dilakukan melalui sistem online single submission (OSS) sejak 11 Agustus.

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat telah ada 13 pengajuan dari perusahaan sehingga total perusahaan yang mengajukan tax allowance sejak 1 Januari hingga 1 November 2020 telah mencapai 26 pengajuan. Jumlah ini meningkat dua kali lipat jika dibandingkan dengan pengajuan tahun lalu.

"Seluruh proses perizinan hingga pengajuan insentif dipusatkan melalui sistem OSS. Kita lihat jumlah pengajuan tax allowance di tahun ini lebih banyak dari tahun lalu," kata Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Achmad Idrus melalui keterangan tertulisnya, kemarin.

Tax allowance yang diajukan pada periode 1 Januari hingga 1 November 2020 berasal dari total nilai rencana investasi sebesar Rp28,3 triliun.

"Kami perkirakan perusahaan yang mengajukan tax allowance masih akan terus bertambah hingga akhir tahun ini. Walaupun pandemi covid-19 belum usai, kegiatan investasi sudah mulai bangkit," ungkapnya.

Tax allowance ialah fasilitas keringanan pajak yang diberikan kepada investasi yang memenuhi kualifikasi, di antaranya menyerap tenaga kerja yang besar, memiliki nilai investasi yang tinggi untuk ekspor, serta memiliki tingkat kandungan lokal yang tinggi.

Keringanan pajak yang diberikan berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah nilai penanaman modal untuk 6 tahun masing-masing sebesar 5%; penyusutan yang dipercepat atas aktiva tetap berwujud dan amortisasi yang dipercepat atas aktiva tak berwujud; pengenaan pajak penghasilan atas dividen sebesar 10%; dan kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 tahun, tetapi tidak lebih dari 10 tahun.

Beberapa bidang usaha yang telah mendapatkan tax allowance pada 2020, di antaranya berasal dari sektor industri makanan dan minuman, industri kimia dasar, serta industri pembuatan logam dasar bukan besi.

 

PMI meningkat

Dalam kesempatan berbeda, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyebutkan bahwa kepercayaan terhadap manufaktur dalam negeri tetap tinggi. Hal ini ditunjukkan dari purchasing manager index (PMI) manufaktur Indonesia yang naik menjadi 47,8 pada Oktober 2020 dari posisi 47,2 pada September tahun ini, sebagaimana dilansir IHS Markit.

"Good news, penurunan hanya sebulan (September) walaupun kenaikan tipis (Oktober), di saat outlook akibat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masih belum memuaskan. Artinya, kepercayaan tetap tinggi plus ada beberapa hal yang membuat industri-industri terkait wait and see," kata Menperin kepada Antara, kemarin.

Menperin menambahkan upaya untuk menaikkan daya beli masyarakat menjadi sangat penting untuk meningkatkan kepercayaan diri dari para manajer industri untuk ekspansi.

"November dan Desember bisa dijadikan acuan apakah recovery benar-benar terjadi," ujar Menperin.

Menurut Menperin, turunnya PMI September ketimbang bulan sebelumnya disebabkan industri yang tadinya melakukan ekspansi menjadi bersikap wait and see dan lebih hati-hati, yang mana hal itu berpengaruh pada rencana-rencana produksi dan peningkatan utilitasnya. (E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya