Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Waspadai Cuaca Ekstrem, Kemenhub Terbitkan Maklumat Pelayaran

Insi Nantika Jelita
27/10/2020 08:47
Waspadai Cuaca Ekstrem, Kemenhub Terbitkan Maklumat Pelayaran
Sejumlah kapal berlabuh di kawasan pelabuhan rakyat Sungai Siak ketika awan hitam menyelimuti langit di Kota Pekanbaru, Riau.(ANTARA/Rony Muharrman)

KEMENTERIAN Perhubungan, melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, mengingatkan petugas di lapangan, operator kapal, maupun masyarakat pengguna jasa transportasi laut untuk mewaspadai cuaca ekstrem di perairan Indonesia.

Peringatan itu tertuang dalam Maklumat Pelayaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor 102/PHBL/2020 tanggal 26 Oktober 2020 tentang Waspada Bahaya Cuaca Ekstrem dalam Tujuh Hari ke depan.

"Apabila kondisi cuaca membahayakan keselamatan kapal, Syahbandar (pejabat pelabuhan) harus menunda pemberian Surat Persetujuan Berlayar (SPB) sampai kondisi cuaca di sepanjang perairan yang akan dilayari benar-benar aman," jelas Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Ahmad dalam keterangan resmi, Selasa (27/10).

Baca juga: Meningkat, Menhub Sebut Kini Ada 26 Trayek Tol Laut

Maklumat Pelayaran Dirjen Perhubungan Laut memerintahkan seluruh jajaran, seperti Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP), para Kepala Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP), dan Kepala Distrik Navigasi dan lainnya agar tetap mewaspadai cuaca ekstrem dan gelombang tinggi yang masih terjadi di sebagian wilayah perairan.

Selain itu, kepada seluruh Operator Kapal, khususnya para nakhoda, diminta melakukan pemantauan kondisi cuaca sekurang-kurangnya 6 (enam) jam sebelum kapal berlayar dan melaporkan hasilnya kepada Syahbandar saat mengajukan permohonan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

Selama pelayaran di laut tersebut, nakhoda juga diwajibkan melakukan pemantauan kondisi cuaca setiap 6 (enam) jam dan melaporkan hasilnya kepada Stasiun Radio Pantai (SROP) terdekat serta dicatatkan ke dalam log-book.

“Jika kapal dalam pelayaran mendapat cuaca buruk, kapal tersebut harus segera berlindung di tempat yang aman dan segera melaporkannya kepada Syahbandar dan Stasiun Radio Pantai (SROP) terdekat dengan menginformasikan posisi kapal, kondisi cuaca, kondisi kapal, serta hal penting lainnya," jelas Ahmad.

Berdasarkan hasil pemantauan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), diperkirakan tujuh hari ke depan akan terjadi cuaca ekstrem di beberapa perairan di Indonesia, dengan tinggi gelombang antara 4 hingga 6 meter di perairan Enggano, Bengkulu, perairan Barat Lampung, Samudera Hindia Selatan Barat Kepulauan Mentawai hingga Lampung, perairan selatan Banten hingga Jawa Timur, Samudera Hindia Selatan Banten hingga NTT, Selat Bali, Selat Lombok, Selat Alas, Bagian Selatan.

Untuk tinggi gelombang antara 2,5 sampai 4 meter akan terjadi di Samudera Hindia Barat Aceh, Laut Natuna Utara, Perairan Selatan Jawa Tengah hingga Pulau Lombok, Selatan Bali hingga Selat Lombok Bagian Selatan, perairan Sabang, perairan barat Aceh, perairan barat P Simeleu, Selat Sunda Bagian Utara, Perairan Selatan Kupang hingga Pulau Rote, Perairan Barat Lampung, Perairan Selatan Banten hingga Jawa Barat, Perairan Pulau Sawu, Laut Timor Selatan, NTT, Perairan Selatan Banten hingga Jawa Barat.

Sedangkan gelombang sedang antara 1,5 sampai 2,5 meter akan terjadi di Padang, Laut Natuna Utara, perairan Kep Anambas, dan Kep Natuna, Laut Natuna, Laut Jawa Bagian Timur, Perairan Kep. Sabalana, Selat Makassar Bagian Selatan, Perairan Kep Sabalana, Perairan Kep Selayar, Teluk Bone Bagian Selatan, Perairan Bau-Bau dan Kep. Wakatobi, Laut Flores, Perairan Utara NTT, Laut Sawu, Perairan P Sabu dan P Rote, Perairan Kep Sangihe Talaud, Perairan Utara Halmahera, Laut Halmahera, Perairan Selatan Kep Sula, Laut Seram, Perairan P Buru dan P Seram, Laut Banda, Perairan Kep Sermata-Leti, Perairan Kep Babar-Animbar, Perairan Kep Kai-Aru, Laut Aru, Laut Arafura. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik