Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
HINGGA saat ini, pemerintah telah menyalurkan bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) kepada 12,16 juta pekerja atau buruh. Capaian itu setara dengan 98,09% dari target penerima.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pekerja atau buruh yang belum menerima BSU bisa disebabkan kesalahan atau ketidakvalidan data. Seperti, nomor rekening bank dan NIK.
Pihaknya pun mengembalikan data yang tidak valid ke BPJAMSOSTEK. Kemudian, instansi tersebut memberi informasi kepada perusahaan untuk memperbaiki data pekerja. Dalam hal ini, yang masuk kriteria penerima subsidi gaji atau upah.
Baca juga: Penyaluran Subsidi Gaji Terhambat Rekening Tidak Aktif
"Sampai saat ini, yang belum mendapatkan BSU sekitar 150 ribuan, karena ada kekurangan atau ketidaksesuaian data. Misalnya, rekening tidak valid, kemudian NIK-nya kurang nomornya,” ujar Ida dalam keterangan resmi, Selasa (20/10).
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan per 19 Oktober 2020, BSU tahap I sudah tersalur kepada 2,48 juta penerima (99,43%). Kemudian, tahap II sebanyak 2,98 juta penerima (99,38%) dan tahap III sebanyak 3,47 juta penerima (99,32%).
Baca juga: Menkeu: UU Cipta Kerja Tarik Indonesia dari Middle Income Trap
Lalu, tahap IV sebanyak 2,62 juta penerima (94,09%) dan tahap V sebanyak 602 ribu penerima (97,39%). Adapun subsidi gaji atau upah disalurkan melalui dua termin pembayaran. Setelah pembayaran termin pertama selesai, kementerian kembali memproses pembayaran termin kedua.
"Kami targetkan pembayaran termin II dapat disalurkan pada awal November, setelah proses evaluasi penyaluran BSU termin I ini selesai," imbuh Ida.
Dengan anggaran mencapai Rp37,7 triliun, program BSU ditargetkan menyasar 15,7 juta pekerja yang terdaftar BPJAMSOSTEK per 30 Juni 2020. Namun, hingga batas akhir penyerahan data penerima, hanya mencapai 12,4 juta pekerja atau buruh.(OL-11)
MENTERI Sosial Saifullah Yusuf menegaskan, telah banyak penerima Program Keluarga Harapan (PKH) yang telah naik kelas.
PPATK mengungkap ada 571.410 NIK penerima bantuan sosial terindikasi terlibat judol.
Temuan PPATK dari penelusuran data 2024, mengungkap bahwa nilai transaksi judol oleh penerima bansos, mencapai Rp957 miliar.
Pemerintahakan mencabut pemberian bantuan sosial (bansos) bagi para penerima manfaat yang terbukti menggunakannya untuk bermain judi online (judol).
IDAK ada kata lain selain miris setelah mendengar paparan PPATK terkait dengan temuan penyimpangan penyaluran bantuan sosial (bansos).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menanggapi kekhawatiran soal potensi penyalahgunaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) termasuk untuk praktik judi online (judol),
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved