Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
BURSA berjangka yang berspesialisasi pada aset digital (kripto) telah berdiri di Indonesia. Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia (persero) Fajar Wibhiyadi mengatakan, PT Digital Future Exchange berdiri di Indonesia sebagai bursa berjangka dengan spesialisasi pada aset kripto. Hal tersebut dinilai sebagai langkah positif dalam membantu mendongkrak ekosistem investasi di dalam negeri.
Fajar mengatakan, kehadiran bursa aset kripto di Indonesia itu diumumkan secara bersama-sama oleh Upbit, Indodax, Zipmex, Pintu, dan pedagang fisik aset kripto lainnya di Indonesia yang telah terdaftar pada Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Dengan kombinasi keahlian antara bisnis aset digital yang terdaftar serta bursa berjangka dan lembaga kliring terbesar di Indonesia, Digital Future Exchange berkomitmen untuk mempercepat perkembangan ekosistem aset digital secara bertanggung jawab.
Fajar menambahkan, PT Kliring Berjangka Indonesia tertarik menjadi infrastruktur pendukung kliring untuk DFX. "PT Kliring Berjangka Indonesia mendukung hadirnya Digital Future Exchange sebagai bursa berjangka aset kripto. Ini tentunya dalam upaya membantu mendongkrak ekosistem investasi di Indonesia. Sebagaimana dapat kita lihat, tren investasi dunia sudah menuju ke arah ini," ujarnya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (16/10/2020).
Disebutkan bahwa Digital Future Exchange akan menjadi bursa berjangka yang diatur di bawah Bappebti. Pendiri awal dan promotor Digital Future Exchange juga akan menyediakan sistem untuk memfasilitasi perdagangan aset digital dan derivatif aset digital untuk anggota yang telah mendapatkan persetujuan Bappebti sesuai dengan ketentuan peraturan dan aturan perilaku (rules of conduct) Digital Future Exchange.
Para pihak juga menyambut pelaku usaha terkait lainnya untuk berpartisipasi sebagai pemegang saham di Digital Future Exchange dan menjadi bagian dari bursa berjangka aset digital pertama di Indonesia dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai informasi, pernyataan niat untuk berpartisipasi dalam kepemilikan saham DFX paling lambat disampaikan pada tanggal 31 Oktober 2020.
Di sisi lain, Direktur Utama PT Bursa Berjangka Jakarta Paulus Lumintang mengatakan, pihaknya membuka peluang untuk bergabung dengan Digital Future Exchange dalam pengembangan bursa berjangka yang berspesialisasi pada aset digital. "Usulan rencana bergabung dengan Digital Future Exchange telah dijadwalkan untuk dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bursa Berjangka Jakarta pada akhir Oktober ini,” ucap dia. (RO/A-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved