Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
PERTAMINA mengeluarkan surat peringatan kepada agen yang membawahi pangkalan elpiji yang disinyalir menjual Elpiji 3 Kg kepada pengecer di Bintan, Riau. Hal itu buntut sidak yang dilakukan Kepolisian Resor (Polres) Bintan terhadap pangkalan tersebut.
Unit Manager Comm, Rel, & CSR MOR I, M. Roby Hervindo menyampaikan kepada pangkalan bernama Opik dijatuhi sanksi berupa pemecatan atau pemutusan hubungan usaha (PHU).
Berdasarkan hasil temuan Polres Bintan, Roby mengatakan, pangkalan Opik terbukti menjual 40 tabung Elpiji 3 Kg kepada pengecer. Padahal berdasarkan aturan Pertamina, pangkalan dilarang menjual ke pengecer.
"Pangkalan Opik yang diamankan pihak Polres Bintan karena melakukan penjualan ke pengecer akan di PHU. Agen penyalur Elpiji yang membawahi pangkalan Opik, juga akan kami berikan sanksi surat peringatan. Karena kurang ketat dalam pengawasan dan pembinaan,” ujar Roby dalam keterangan resminya, Jakarta, Rabu (14/10).
Berkaca dari temuan pangkalan nakal, Pertamina MOR I akan mengetatkan pengawasan dan menertibkan tata niaga Elpiji di Kepri. Penentuan pangkalan dan rayonisasi akan dijalankan berdasarkan aturan yang ditetapkan oleh Pertamina.
Baca juga : Satu Sumur Minyak Pertamina EP di Jambi Terbakar
“Sehingga pembinaan kepada agen dan pangkalan elpiji yang berkontrak dengan Pertamina, dapat kita tingkatkan dan diperketat lagi pengawasannya,” ucap Roby.
Pertamina, sebutnya, terus berkoordinasi bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bintan serta Polres Bintan untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi pangkalan dan restoran yang disinyalir mempergunakan Elpiji 3 Kg tidak sesuai peruntukkannya.
Roby menyebut, dalam data penyaluran Elpiji 3 kg, hingga bulan September 2020 sudah dibagikan lebih dari 1.484.000 tabung Elpiji 3 Kg di Bintan. Sisa kuota yang tersedia hingga Desember 2020 untuk wilayah Bintan berjumlah 657 ribu tabung.
Berdasarkan catatan Pertamina, sepanjang 2020 terdapat lima pangkalan yang sudah diberikan sanksi berupa surat peringatan. Roby menuturkan, ada satu pangkalan lainnya dikenakan sanksi berupa pencabutan izin usaha akibat menjual Elpiji 3 Kg diatas harga eceran tinggi (HET). (OL-2)
KELANGKAAN hingga tingginya harga gas elpiji 3 kilogram (kg) di kawasan Provinsi Aceh jalan terus. Sejak tiga pekan terakhir hingga Minggu (6/7), belum ada tanda-tanda membaik.
KETUA Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi meminta pemerintah membatalkan wacana penerapan kebijakan satu harga untuk elpiji 3 kg.
KELANGKAAN dan melambungnya harga gas elpiji 3 kg (gas melon) di sejumlah daerah di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali terjadi dalam beberapa waktu terakhir.
Kementerian ESDM menyatakan PT Pertamina (Persero) menjadi pelaksana penyaluran elpiji 3 kilogram (kg) satu harga secara nasional.
PEMERINTAH tengah merumuskan kebijakan baru terkait penetapan harga elpiji 3 kilogram menjadi satu harga nasional. Kebijakan ini ditargetkan mulai berlaku pada 2026.
Untuk mengantisipasi lonjakan konsumsi energi khususnya gas elpiji 3 kg, Pertamina Patra Niaga menyiapkan tambahan pasokan sebesar 7,38 juta tabung.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved