Headline
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.
ASOSIASI Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) berharap pemerintah pusat dapat memberikan arahan yang jelas mengenai batas kewenangan dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam memberikan perizinan dan investasi di daerah.
Hal ini mengemuka dalam kegiatan yang difasilitasi oleh Apkasi bertajuk Silaturahmi dan Dialog Virtual dengan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia yang berlangsung di Jakarta, Selasa (13/10). Acara diikuti oleh para bupati dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Ketua Umum Apkasi yang juga merupakan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas menyampaikan banyak respons yang diperoleh dari kepala daerah terkait dengan keberadaan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker). Ia tak lupa mengapresiasi penyelenggaraan forum diskusi terbuka dengan Kepala BKPM terkait dengan kewenangan daerah terhadap perizinan berusaha, terlebih dengan banyaknya versi draf UU Ciptaker yang tersebar di media online saat ini.
“Harapan kami, dengan diskusi langsung bersama Kepala BKPM dapat membangun pemahaman positif dari para kepala daerah. Bagi kami bukan masalah berapa halaman Undang-Undang Cipta Kerja, tapi bagaimana kewenangan daerahnya,” ujar Azwar dalam sambutan webinar yang membedah topik Kewenangan Daerah dalam Bidang Investasi dan Perijinan Usaha pada Undang-Undang Cipta Kerja.
Atas banyaknya pertanyaan dari para bupati ini, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dalam diskusi tersebut lantas menyampaikan poin-poin penting bahwa yang dibutuhkan pengusaha dan investor saat ini yaitu kemudahan, kecepatan, kepastian, dan efisiensi. Melalui UU Ciptaker, pemerintah akan menyiapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) dalam rangka melakukan penyederhanaan birokrasi perizinan berusaha.
Bahlil juga menegaskan bahwa UU itu tidak sedikit pun menggugurkan kewenangan daerah yang ada saat ini. Pemerintah pusat hanya mengatur prosesnya, kewenangan tetap ada di daerah. Hal ini untuk memberikan kepastian kepada pelaku usaha dalam pengurusan perizinan berusaha.
“Tidak ada satu izin usaha yang ditarik ke pusat. Izin tetap di daerah, tetapi disertai dengan NSPK dan prosesnya melalui sistem Online Single Submission (OSS). Tidak ada lagi izin-izin manual. Tapi jika waktu prosesnya melanggar NSPK, secara otomatis dianggap menyetujui. Ini agar pengusaha mendapatkan kepastian dan efisiensi,” jelas Bahlil.
Bahlil menambahkan dalam rangka pengawasan pelaksanaannya, pemerintah pusat akan membentuk tim khusus yang merupakan gabungan dari kementerian/lembaga (K/L) teknis, BKPM, dan pemerintah daerah setempat. Saat ini BKPM sedang dalam proses membuat sistem OSS versi UU Ciptaker. Sistem tersebut nanti digunakan juga oleh seluruh pemerintah daerah, termasuk kabupaten/kota agar terintegrasi. (OL-14)
MK menilai ada kemungkinan tumpang tindih antara UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan UU Cipta Kerja
kehadiran UU Cipta Kerja merupakan momentum yang tepat bagi generasi muda untuk mengembangkan kewirausahaan dan keterampilan kerja
Kemudahan perijinan usaha diharapkan naikkan tingkat pendapatan perkapita Indonesia di 2045
KSPI sesalkan putusan MK soal UU Ciptaker
Penerbitan Perppu Cipta Kerja oleh Presiden adalah langkah penting untuk mencegah kekosongan dalam konstitusi yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi.
Perusahaan diwajibkan membayar uang kompensasi kepada karyawan yang masa kontraknya berakhir. Ketentuan ini tidak ada dalam peraturan ketenagakerjaan sebelumnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved