Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
Pasar industri asuransi di Indonesia dinilai masih menguntungkan karena jumlah penduduk yang memahami pentingnya perlindungan asuransi masih minim, namun potensi tersebut belum diimbangi dengan edukasi yang memadai di masyarakat.
"Saat ini banyak perusahaan yang kurang prudent dalam mengelola produk asuransi, terutama untuk jenis unit link. Perusahaan juga salah kaprah dalam memasarkan asuransi yang lebih mengutamakan peluang investasi ketimbang manfaat proteksinya," kata pengamat Asuransi Irvan Rahardjo, dalam keterangannya di Jakarta, seperti dikutip dari Antara.
Menurut Irvan, unit link merupakan salah satu jenis produk asuransi yang memiliki risiko dari yang rendah hingga tinggi. Hal ini yang harus dipahami baik perusahaan asuransi dan juga masyarakat yang ingin membeli produk asuransi. Perusahaan harus menyampaikan risiko produknya, sementara masyarakat juga harus memahami risiko tersebut.
Ia menambahkan, industri asuransi termasuk sektor yang memiliki sejumlah peraturan ketat, namun dari sisi pengawasan masih lemah. Salah satu bukti lemahnya pengawasan di industri ini yaitu perusahaan asuransi yang saat ini bermasalah.
Sebut saja Jiwasraya. Perusahaan asuransi plat merah ini sedang bermasalah akibat produk Saving Plannya. Buntutnya, ekuitas perusahaan minus Rp36 triliun dan klaim para nasabah Saving Plan hingga saat ini belum juga jelas.
Persoalan Jiwasraya belum selesai, muncul lagi kasus PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life.
Total klaim nasabah yang belum dibayarkan oleh asuransi jiwa Grup Kresna ini disebut nilainya mencapai Rp6,4 triliun. Nilai tersebut merupakan milik dari 8.900 nasabah dan 11.000 polis yang yang saat ini bermasalah di asuransi tersebut.
Masih ada kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life). Wanaartha sudah tidak melakukan pencairan polis jatuh tempo sejak Februari 2020 dan tidak membayar manfaat tunai 50% sejak Maret 2020 sampai saat ini.
Untuk itu, Irvan meminta kepada semua pihak untuk lebih membangun industri asuransi ini secara sehat dan transparan. Selain itu, peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga harus lebih maksimal. "Secara berkala, triwulan dan tahunan ada bermacam-macam laporan dari manajemen risiko, laporan keuangan namun sangat lemah berkaitan dengan kajian pengawasan," ujar Irvan.(E-1)
OJK menyelesaikan penyidikan perkara tindak pidana sektor jasa keuangan yang dilakukan dua pengurus PT Investree Radhika Jaya (PT IRJ).
Dana yang dikembalikan berasal dari hasil pemblokiran dan penelusuran aliran dana kejahatan digital yang sebelumnya dilaporkan masyarakat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat fungsi pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025.
OJK menemukan delapan pelanggaran serius dalam pemeriksaan terhadap penyelenggara pindar Dana Syariah Indonesia (DSI).
Untuk mendukung ekosistem ini, ICEx menerima pendanaan kolektif sebesar Rp1 Triliun (US$70 juta) dari berbagai pemegang saham strategis.
Membengkaknya utang pinjaman daring (pindar) atau pinjaman online (pinjol) hingga Rp94,85 triliun per November 2025, mencerminkan semakin terhimpitnya kondisi keuangan masyarakat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved