Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
TAK penuhi persyaratan, jutaan karyawan swasta tidak memenuhi persyaratan dalam program Bantuan Subsidi Upah (BSU). Bagi masyarakat yang berpenghasilan dibawah Rp5 juta akan memperoleh bantuan gaji sebesar Rp600 ribu per bulan.
"Ada sekitar 1,6 juta nomor rekening yang tidak valid," ujar Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja kepada Media Indonesia, Jakarta, Senin (7/9).
Baca juga: Kementan Dukung Pengendalian Hama yang Ramah Lingkungan
Irvansyah menuturkan, jutaan karyawan swasta yang dicoret itu disebabkan pihak perusahaan yang tidak teliti atau hanya memberikan data nomor rekening tanpa memastikan apakah memenuhi syarat atau tidak.
"Beberapa pemberi kerja atau perusahaan menyampaikan seluruh nomor rekening dari pegawainya, bukan yang memenuhi kriteria," jelas Irvansyah.
Menurutnya, jika data peserta penerima BSU tidak valid karena tidak sesuai kriteria dalam ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), maka nomor rekening tersebut secara otomatis tidak masuk dalam daftar penerima BSU.
Diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) per Jumat (4/9) telah memberikan subsidi gaji kepada 2.310.974 pekerja yang memiliki pendapatan kurang dari Rp5 juta dalam penyaluran tahap pertama. Rencananya, BSU akan diberikan hingga Desember 2020.
BPJS Ketenagakerjaan, kata Irvansyah akan mengembalikan data nomor rekening kepada perusahaan peserta untuk melakukan konfirmasi ulang, jika penyebabnya bukan karena ketidaksesuaian dengan Permenaker 14/2020.
Berikut syarat penerima subsidi gaji dari pemerintah di tengah pandemi :
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
4. Pegawai swasta atau buruh penerima upah atau honorer
5. Memiliki rekening bank yang aktif
6. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program kartu prakerja
7. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020. (OL-6)
Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin menyerahkan Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) 2025 sebesar Rp800.000 per orang kepada 241 pekerja.
DESA mengalami transformasi. Namun, transformasi tersebut belum sepenuhnya menghantarkan desa ke pintu gerbang kedaulatan dan kesejahteraan rakyat.
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan bahwa pemerintah akan menghapus skema subsidi bahan bakar minyak (BBM) pada 2027.
Pahala mengatakan, pemerintah harus memadankan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) untuk menyalurkan uang terkait subsidi gas melon.
PRESIDEN Prabowo Subianto berencana memberikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada guru honorer yang belum mendapat sertifikasi.
CALON Gubernur DKI Jakarta nomor urut 2, Dharma Pongrekun, mengkritik program bantuan sosial berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) pemerintah
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved