Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Pemerintah Utamakan Independensi BI

M Ilham RA
05/9/2020 06:40
Pemerintah Utamakan Independensi BI
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.(ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan hingga saat ini pemerintah belum pernah membahas revisi UU No 23/1999 tentang Bank Indonesia (BI) sekalipun sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020.

Ia menyebut rencana revisi UU yang kemudian memicu kontroversi publik itu merupakan inisiatif dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). “Ini merupakan inisiatif dari DPR. Dapat dijelaskan bahwa sampai hari ini pemerintah belum membahas RUU inisiatif DPR tersebut,” jelasnya dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, kemarin.

Ani, begitu ia akrab disapa, menuturkan Presiden Joko Widodo telah sangat jelas meng­arahkan bahwa kebijakan moneter harus tetap kredibel, efektif, dan independen.

Ia memastikan Bank Indonesia dan pemerintah akan terus bersama-sama bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan ekonomi dalam rangka memajukan kesejahteraan di tengah krisis akibat pandemi covid-19. “Kita bersama-sama memajukan kesejahteraan rakyat demi kemakmuran dan keadilan yang berkesinambungan,” ujarnya.

Ia menjelaskan pemerintah berpandangan bahwa pembagian tugas dan tanggung jawab dari tiap lembaga secara jelas harus ada mekanisme check and balance yang memadai.

Adapun untuk menangani tekanan ekonomi di masa pandemi covid-19 saat ini, ujar Ani, pemerintah tengah membuat kajian penguatan kerangka kerja stabilitas sistem keuangan. Itu dilakukan guna menangani permasalahan di sektor jasa keuangan maupun pasar keuangan.

“Kami terus menggunakan berbagai evaluasi simulasi pencegahan penanganan krisis dalam konteks KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan). Kita terus mengidentifikasi dan melihat faktor-faktor atau hal-hal yang bisa diidentifikasi dan diperbaiki di seluruh stabilitas sistem keuangan,” ujarnya.

Menabrak UUD 1945

Dalam draf perubahan ketiga UU No 23/1999 tentang Bank Indonesia, DPR mengajukan wacana pembentuk­an dewan moneter untuk membantu pemerintah dan BI merencanakan serta menetapkan kebijakan moneter. Pasal 9B ayat 1 menyatakan dewan moneter diketuai oleh menteri keuangan.

Dewan moneter ini terdiri atas lima anggota, yaitu menteri keuangan, satu orang menteri membidani perekonomian, Gubernur BI, Deputi Gubernur Senior BI, dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dewan moneter mempunyai fungsi untuk memimpin, mengoordinasikan, dan meng­arahkan kebijakan moneter, sejalan dengan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.

Di kesempatan terpisah, Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Faisal Basri menyebut rencana pembentukan dewan moneter bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 23D.

UUD 1945 Pasal 23D menyebutkan negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur oleh UU. “Rencana DPR hendak mengubah UU tentang Bank Indonesia akan membentuk dewan moneter yang diketuai oleh menteri keuangan. Di situ BI menjadi subordinasi dari pemerintah,” kata Faisal. (Ant/E-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya