Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Independensi Bank Indonesia di Ujung Tanduk

M Ilham RA
04/9/2020 07:00
Independensi Bank Indonesia di Ujung Tanduk
Fadhil Hasan, Ekonomi senior Institute for Deve­lopment of Economics and Finance (Indef).(MI/SUSANTO)

EKONOM senior Institute for Deve­lopment of Economics and Finance (Indef) Fadhil Hasan menilai wacana penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Reformasi Keuangan dan revisi UU No 23/1999 tentang Bank Indonesia berpotensi mengamputasi independensi bank sentral secara permanen.

Ia menuturkan, terbitnya UU No 2/2020 untuk menghadapi pandemi covid-19 sejatinya sudah membuat pincang karena BI tidak independen lagi dengan skema berbagi beban (burden sharing) yang disepakati dengan pemerintah. Lewat aturan itu, BI membeli surat utang negara di pasar perdana dengan bunga 0%.

“Kini, Perppu dan revisi UU BI akan menyebabkan independensi tidak hanya pincang, tapi berisiko menjadi teramputasi secara permanen dari Bank Indonesia,” ujar Fadhil dalam pernyataannya, kemarin.

Padahal, lanjutnya, independensi bank sentral menjadi perintah dari Pasal 23D UUD 1945. Perppu dan revisi UU BI diperkirakan akan menjadikan bank sentral masuk menjadi bagian dari pemerintah sebagaimana peranannya kementerian lembaga (K/L) dalam kabinet.

Draf Pasal 9A dan 9B revisi UU BI juga disebutkan pembentukan dewan moneter yang dipimpin Menteri Keuangan. Tugasnya ialah mengarahkan kebijakan moneter sehingga sejalan dengan kebijakan pemerintah di bidang perekonomian.

Bunyi pasal itu, lanjut Fadhil, membuat BI tidak lagi independen untuk menilai apakah kondisi ekonomi dapat dinyatakan terjadi instabilitas keuangan atau tidak. BI akan kesulitan untuk mengambil keputusan perlu-tidaknya menge­luarkan bantuan likuiditas terhadap bank sistemik.

Ia mengingatkan, jika revisi UU BI dan Perppu Reformasi Keuangan dilanjutkan, hal itu akan membuat stabilitas sistem keuangan dalam bahaya.

“Buktinya, sekarang ini nilai tukar rupiah justru melemah di tengah penguatan nilai mata uang negara lain. Pasar telah me­respons negatif rencana tersebut,” ucapnya mengingatkan.

Dewan moneter

Di kesempatan terpisah, Wakil Ketua Komisi XI DPR Amir Uskara mengungkapkan, draf revisi UU BI telah masuk Program Legislasi Nasional 2020. Karena itu, Perppu tentang Reformasi Keuangan sudah tak diperlukan lagi jika pembahasan revisi UU tersebut rampung.

Urgensi UU BI direvisi, kata dia, agar peran otoritas moneter dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. Sebab, di tengah pandemi yang mengakibatkan krisis ekonomi saat ini, reformasi keuangan perlu dilakukan.

Ia juga menjelaskan ihwal keberadaan Dewan Moneter dalam draf revisi UU BI. Menurut Amir, keberadaan Dewan Moneter di atas bank sentral telah diterapkan di Filipina. Dengan keberadaan dewan itu, diharapkan muncul sinergi antara pemerintah sebagai pembuat kebijakan fiskal dan BI sebagai otoritas moneter.

“Banyak contoh kasus di negara lain sehingga pelaku pasar tidak perlu khawatir berlebihan. Lagi pula kami tidak akan mengamputasi wewenang BI sebagai badan yang independen. Justru melalui revisi UU, BI dibuat lebih kuat secara kelembagaan,” jelas Amir. (Ant/E-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya