Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan penyesuaian tarif tenaga listrik periode Oktober-Desember 2020. Penyesuaian itu menyasar tujuh golongan pelanggan nonsubsidi.
Keputusan Menteri ESDM Arifin Tasrif tertuang dalam surat kepada Direktur Utama PT PLN (Persero) per 31 Agustus 2020.
"Untuk pelanggan tegangan rendah tarifnya ditetapkan Rp1.444,70 per kWh atau turun Rp22,5 per kWh dari periode sebelumnya," jelas Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi, dalam keterangan resmi, Selasa (1/9).
Baca juga: Agustus Deflasi 0,05%, BPS: Daya Beli Masyarakat Belum Pulih
Adapun untuk pelanggan tegangan listrik menengah dan tegangan tinggi, lanjut dia, tarifnya tetap sama dengan perhitungan besaran tarif periode Juli-September 2020. "Sedangkan khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp1.352/kWh," imbuh Agung.
Hal itu mempertimbangkan kondisi di tengah pandemi covid-19. Serta, mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), berikut mendukung daya saing pelanggan bisnis dan industri.
"Penurunan tarif tenaga listrik untuk pelanggan nonsubsidi tegangan rendah ini diharapkan menjaga daya beli masyarakat. Serta mendukung stabilitas ekonomi nasional di masa pandemi,” pungkasnya.
Baca juga: Istana: Kenaikan Tarif Listrik karena Konsumsi Masyarakat
Untuk pelanggan Tegangan Rendah (TR) yang menikmati penurunan tarif tenaga listrik ialah pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500-5.500 VA dan 6.600 VA ke atas. Berikut, pelanggan bisnis daya 6.600 sampai dengan 200 kVA, pelanggan pemerintah daya 6.600 sampai dengan 200 kVA dan penerangan jalan umum. Adapun tarifnya turun sebesar Rp 22,58/kWh menjadi sebesar Rp 1.444,70/kWh.
Sementara untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp 1.352/kWh. Pelanggan Tegangan Menengah (TM), seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya >200 kVA, besaran tarifnya tetap sebesar Rp 1.114,74/kWh.
Baca juga: Ini Strategi Pertamina Tutup Kerugian Rp11 Triliun
Bagi pelanggan Tegangan Tinggi (TT) yang digunakan industri daya >= 30.000 kVA ke atas, juga tidak mengalami perubahan tarif, yaitu Rp 996,74/kWh. Adapun tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan tarif.
Sebanyak 25 golongan pelanggan ini tetap mendapat subsidi listrik, termasuk pelanggan dari sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil dan kegiatan sosial.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, apabila terjadi perubahan realisasi indikator makro ekonomi (kurs, ICP, inflasi dan harga patokan batubara) yang dihitung secara tiga bulanan, maka dilakukan penyesuaian tarif tenaga listrik.(OL-11)
Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengingatkan kemungkinan ancaman berbahaya yang dapat ditimbulkan oleh aktivitas Gunung Lokon di Kota Tomohon
Pemerintah mendorong pemanfaatan energi yang lebih efisien dan rendah emisi di sektor industri melalui pengoperasian pabrik mini liquefied natural gas (LNG) di Pasuruan.
KETUA Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Panjaitan membantah kabar yang menyebut rencana pembatalan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tambang Emas Martabe.
Dirjen Minerba ESDM Tri Winarno menekankan potensi hilirisasi komoditas mineral dan batu bara Indonesia, termasuk timah dan nikel, untuk meningkatkan peran Indonesia di pasar global.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pangkas RKAB batu bara 2026 jadi 600 juta ton. Cek dampaknya ke harga saham emiten batu bara hari ini.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan, sebanyak 301 hasil eksplorasi minyak dan gas (migas) telah masuk tahap rencana pengembanga
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved