Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan penyesuaian tarif tenaga listrik periode Oktober-Desember 2020. Penyesuaian itu menyasar tujuh golongan pelanggan nonsubsidi.
Keputusan Menteri ESDM Arifin Tasrif tertuang dalam surat kepada Direktur Utama PT PLN (Persero) per 31 Agustus 2020.
"Untuk pelanggan tegangan rendah tarifnya ditetapkan Rp1.444,70 per kWh atau turun Rp22,5 per kWh dari periode sebelumnya," jelas Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi, dalam keterangan resmi, Selasa (1/9).
Baca juga: Agustus Deflasi 0,05%, BPS: Daya Beli Masyarakat Belum Pulih
Adapun untuk pelanggan tegangan listrik menengah dan tegangan tinggi, lanjut dia, tarifnya tetap sama dengan perhitungan besaran tarif periode Juli-September 2020. "Sedangkan khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp1.352/kWh," imbuh Agung.
Hal itu mempertimbangkan kondisi di tengah pandemi covid-19. Serta, mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), berikut mendukung daya saing pelanggan bisnis dan industri.
"Penurunan tarif tenaga listrik untuk pelanggan nonsubsidi tegangan rendah ini diharapkan menjaga daya beli masyarakat. Serta mendukung stabilitas ekonomi nasional di masa pandemi,” pungkasnya.
Baca juga: Istana: Kenaikan Tarif Listrik karena Konsumsi Masyarakat
Untuk pelanggan Tegangan Rendah (TR) yang menikmati penurunan tarif tenaga listrik ialah pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500-5.500 VA dan 6.600 VA ke atas. Berikut, pelanggan bisnis daya 6.600 sampai dengan 200 kVA, pelanggan pemerintah daya 6.600 sampai dengan 200 kVA dan penerangan jalan umum. Adapun tarifnya turun sebesar Rp 22,58/kWh menjadi sebesar Rp 1.444,70/kWh.
Sementara untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp 1.352/kWh. Pelanggan Tegangan Menengah (TM), seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya >200 kVA, besaran tarifnya tetap sebesar Rp 1.114,74/kWh.
Baca juga: Ini Strategi Pertamina Tutup Kerugian Rp11 Triliun
Bagi pelanggan Tegangan Tinggi (TT) yang digunakan industri daya >= 30.000 kVA ke atas, juga tidak mengalami perubahan tarif, yaitu Rp 996,74/kWh. Adapun tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan tarif.
Sebanyak 25 golongan pelanggan ini tetap mendapat subsidi listrik, termasuk pelanggan dari sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil dan kegiatan sosial.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, apabila terjadi perubahan realisasi indikator makro ekonomi (kurs, ICP, inflasi dan harga patokan batubara) yang dihitung secara tiga bulanan, maka dilakukan penyesuaian tarif tenaga listrik.(OL-11)
Kementerian ESDM meninjau dan mengevaluasi kondisi lapangan terkait tata kelola minyak mentah, serta memastikan kualitas dan kuantitas Bahan Bakar Minyak terjaga hingga ke tangan konsumen
Pertamina EP menggandeng BUMD dan KUD untuk mengoperasikan sumur tua dan sumur idle atau sumur yang menganggur.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot, mengatakan bahwa sejak 2020, Indonesia sudah memastikan diri untuk menjalankan program hilirisasi dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
Mantan Menteri ESDM Arifin Tasrif diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk penyelidikan terkait pengelolaan mineral atau pertambangan di wilayah Indonesia bagian timur.
Kementerian ESDM menyatakan PT Pertamina (Persero) menjadi pelaksana penyaluran elpiji 3 kilogram (kg) satu harga secara nasional.
Bahlil Lahadalia angkat bicara terkait Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang legalitas pengeboran sumur minyak rakyat yang akan berlaku pada 3 Juni 2025 mendatang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved