Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
CHIEF Technology Officer (CTO) LinkAja Rahmat Bagas Sansoso mengatakan aplikasi uang elektronik ini menerapkan Orkestrasi Kemanan, Otomasi, dan Respon (SOAR) untuk melindungi data pribadi pelanggannya. Penggunaan teknologi ini dilakukan karena semakin besar kompleksitas suatu bisnis dan data yang dilakukan. Sehingga memerlukan teknologi otomasi selain ikut dijaga oleh manusia.
“Ada yang baru kita lakukan SOAR atau otomasi karena semakin besar suatu kompleksitas pada bisnis dan data yang di-manage maka perlu otomasi sehingga tak hanya manusia yang menjaga tapi juga computer. Manusiakan pasti ada lelahnya, jadi ada otomasi komputer,” ujar Rahmat saat melakukan diskusi secara virtual, Minggu (16/8).
Selain itu, perusahaan ini menerapkan pemberian informasi kepada yang perlu berupa pembatasan pengetahuan data pribadi pelanggan di customer service (CS).
Ia mencontohkan, untuk melakukan pengecekan status transaksi atau komplain. CS hanya bisa menampilkan data berupa ID transaksi dan cukup memberitahukan informasinya lewat email yang sudah didaftarkan.
Baca juga : Produksi D100, Kado Pertamina untuk HUT RI
“Misalnya untuk cek status transaksi atau komplain tidak perlu menampilkan data komplet, hanya informasi id transaksi dan cukup memberitahukan statusnya lewat email yang sudah didaftarkan,” imbuhnya.
Selain itu, pihaknya memastikan manajemen perusahaan menjadikan data pelanggan aset perusahaan dan pribadi pelanggan. Sehingga perusahaan menerapkan segregation of duties atau pemecahan pihak yan berhak untuk bertugas untuk akses data.
“Lalu juga manajemen data dan aset, di LinkAja data adalah aset kita dan pelanggan. Kami lakukan segregation of duties, pemecahan siapa saja yang boleh melakukan akses terhadap data kita dan aset kita. Gak semua orang bisa,”jelasnya.
Adapun semua kebijakan perlindungan data ini berdasarkan paying hukum PP 71 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Peraturan Menkominfo 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik, serta EU General Data Protection Regulation (GPDR). (OL-7)
Kebijakan itu diambil untuk meningkatkan kelancaran transaksi dan mencegah antrean kendaraan di gerbang tol, khususnya di ruas tol Cipularang dan Padaleunyi.
Layanan yang dikenakan PPN di antaranya uang elektronik (e-money), dompet elektronik (e-wallet), gerbang pembayaran, switching, kliring, penyelesaian akhir, dan transfer dana.
Pilih aplikasi yang terjamin keamanannya dengan fitur seperti autentikasi dua langkah. Pastikan aplikasi mendukung kartu atau dompet digital yang Anda gunakan.
Uang ini memungkinkan pengguna untuk melakukan transaksi secara elektronik, seperti pembayaran, pembelian barang atau jasa, dan transfer uang
BANK DKI menjalin kemitraan strategis dengan PT ATDXT Teknologi Indonesia dalam upaya memperluas pemasaran dan penggunaan Kartu Elektronik JakCard Bank DKI.
Sinar Mas Land melalui Living Lab Ventures menggandeng Plasticpay menempatkan Reverse Vending Machine yang dapat menerima sampah plastik dari publik dan menukarnya menjadi uang elektronik.
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menegaskan data pribadi sebagai hak bagi setiap warga negara wajib untuk dilindungi secara maksimal
ISU soal keamanan data pribadi warga negara belakangan ini kembali mencuat.
Bambang Soesatyo menegaskan bahwa pemindahan data pribadi ke luar negeri, termasuk ke Amerika Serikat, bukan merupakan pelanggaran hukum selama memenuhi ketentuan
Bima mengatakan tidak bisa menjawab secara detail mengenai kesepakatan pertukaran data RI dan AS.
Setiap transfer data ke AS harus disertai syarat yang setara, misalnya perlindungan hukum timbal balik, termasuk hak audit bagi otoritas Indonesia, dan kontrol penuh atas data strategis WN.
KETUA DPR RI Puan Maharani merespons adanya transfer data pribadi masyarakat Indonesia ke Amerika Serikat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved