Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

LinkAja Gunakan Otomasi SOAR Jaga Data Pelanggan

Hilda Julaika
16/8/2020 19:50
LinkAja Gunakan Otomasi SOAR Jaga Data Pelanggan
Aplikasi LinAja(Antara/Arif DFirmansyah)

CHIEF Technology Officer (CTO) LinkAja Rahmat Bagas Sansoso mengatakan aplikasi uang elektronik ini menerapkan Orkestrasi Kemanan, Otomasi, dan Respon (SOAR) untuk melindungi data pribadi pelanggannya. Penggunaan teknologi ini dilakukan karena semakin besar kompleksitas suatu bisnis dan data yang dilakukan. Sehingga memerlukan teknologi otomasi selain ikut dijaga oleh manusia.

“Ada yang baru kita lakukan SOAR atau otomasi karena semakin besar suatu kompleksitas pada bisnis dan data yang di-manage maka perlu otomasi sehingga tak hanya manusia yang menjaga tapi juga computer. Manusiakan pasti ada lelahnya, jadi ada otomasi komputer,” ujar Rahmat saat melakukan diskusi secara virtual, Minggu (16/8).

Selain itu, perusahaan ini menerapkan pemberian informasi kepada yang perlu berupa pembatasan pengetahuan data pribadi pelanggan di customer service (CS).

Ia mencontohkan, untuk melakukan pengecekan status transaksi atau komplain. CS hanya bisa menampilkan data berupa ID transaksi dan cukup memberitahukan informasinya lewat email yang sudah didaftarkan.

Baca juga : Produksi D100, Kado Pertamina untuk HUT RI

“Misalnya untuk cek status transaksi atau komplain tidak perlu menampilkan data komplet, hanya informasi id transaksi dan cukup memberitahukan statusnya lewat email yang sudah didaftarkan,” imbuhnya.

Selain itu, pihaknya memastikan manajemen perusahaan menjadikan data pelanggan aset perusahaan dan pribadi pelanggan. Sehingga perusahaan menerapkan segregation of duties atau pemecahan pihak yan berhak untuk bertugas untuk akses data.

“Lalu juga manajemen data dan aset, di LinkAja data adalah aset kita dan pelanggan. Kami lakukan segregation of duties, pemecahan siapa saja yang boleh melakukan akses terhadap data kita dan aset kita. Gak semua orang bisa,”jelasnya.

Adapun semua kebijakan perlindungan data ini berdasarkan paying hukum PP 71 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Peraturan Menkominfo 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik, serta EU General Data Protection Regulation (GPDR). (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya