Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) berencana memperpanjang kebijakan restrukturisasi, tidak hanya untuk perbankan, tapi juga untuk perusahaan pembiayaan, mengingat ekonomi domestik diperkirakan belum akan pulih pada akhir tahun ini.
“Kebijakan restrukturisasi mungkin akan kami perpanjang untuk perbankan dan pembiayaan karena pemulihan ekonomi kita ini akan sangat bergantung pada pemulihan kesehatan masyarakat,” kata Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK Bambang W Budiawan dalam diskusi virtual Menakar Kekuatan Multifinance di Era New Normal: Menahan Guncangan lewat Stimulus Kebijakan OJK, kemarin.
Ia memaparkan, industri pembiayaan (multifinance) tak luput dari dampak pandemi covid-19. Multifinance harus rela melakukan restrukturisasi besar-besaran terhadap para nasabahnya yang terkena dampak langsung covid-19, mulai dari penundaan pembayaran cicilan, hingga perpanjangan tenor pembiayaan.
Berdasarkan hasil monitoring OJK, hingga 11 Agustus 2020, progres penerapan program restrukturisasi terhadap debitur yang terdampak covid-19 mencakup 4.823.271 kontrak dengan total outstanding pokok sebesar Rp150,43 triliun dan bunga sebesar Rp38,03 triliun.
Perusahaan pembiayaan telah melakukan restrukturisasi atau keringanan kredit pada 4,18 juta nasabah, dengan total outstanding pokok sebesar Rp124,34 triliun dan bunga sebesar Rp31,73 triliun.
Dalam diskusi yang sama, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno menyampaikan, perusahaan-perusahaan pembiayaan telah mengeluarkan berbagai program untuk meringankan beban debitur di masa pandemi ini. Mulai dari debitur hanya membayar bunganya, hanya membayar sebagian cicilan, hingga libur cicilan pokok dan bunganya.
“Yang sudah kami restruktusisasi ini nilainya sangat besar. Terdiri dari kredit UMKM dan non-UMKM. Namun, memang sebagian besar adalah UMKM dan pekerja informal. Kami pun tetap melakukan verifikasi atas permohonan yang masih masuk,” ujarnya.
Dalam proses restrukturisasi itu, sambungnya, pihaknya pun harus hati-hati karena juga mesti menjaga kemampuan keuangan perusahaan pembiayaan. Terlebih, menurut data OJK per Mei 2020, perusahaan pembiayaan memiliki 23,3 juta kontrak debitur. (Hld/E-2)
Sejumlah lembaga internasional telah merevisi proyeksi pertumbuhan ekonomi global lantaran ketidakpastian dan gejolak geopolitik dunia.
Pada Mei 2025 piutang pembiayaan yang disalurkan oleh perusahaan pembiayaan tercatat Rp504,58 triliun, atau tumbuh 2,83% secara tahunan.
INDUSTRI perbankan nasional dinilai masih menunjukkan ketahanan yang kuat di tengah tekanan global. Pertumbuhan kredit pada Mei 2025 tercatat 8,43%, setara Rp7.900 triliun.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, aset keuangan syariah di luar kapitalisasi saham syariah mencapai Rp2.883,67 triliun sepanjang 2024 atau tumbuh 11,67% secara tahunan.
OJK juga telah meminta bank untuk memantau rekening dormant agar tidak digunakan untuk kejahatan keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunda penerapan ketentuan pembagian biaya atau co-payment dalam produk asuransi kesehatan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved