Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) berencana memperpanjang kebijakan restrukturisasi, tidak hanya untuk perbankan, tapi juga untuk perusahaan pembiayaan, mengingat ekonomi domestik diperkirakan belum akan pulih pada akhir tahun ini.
“Kebijakan restrukturisasi mungkin akan kami perpanjang untuk perbankan dan pembiayaan karena pemulihan ekonomi kita ini akan sangat bergantung pada pemulihan kesehatan masyarakat,” kata Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK Bambang W Budiawan dalam diskusi virtual Menakar Kekuatan Multifinance di Era New Normal: Menahan Guncangan lewat Stimulus Kebijakan OJK, kemarin.
Ia memaparkan, industri pembiayaan (multifinance) tak luput dari dampak pandemi covid-19. Multifinance harus rela melakukan restrukturisasi besar-besaran terhadap para nasabahnya yang terkena dampak langsung covid-19, mulai dari penundaan pembayaran cicilan, hingga perpanjangan tenor pembiayaan.
Berdasarkan hasil monitoring OJK, hingga 11 Agustus 2020, progres penerapan program restrukturisasi terhadap debitur yang terdampak covid-19 mencakup 4.823.271 kontrak dengan total outstanding pokok sebesar Rp150,43 triliun dan bunga sebesar Rp38,03 triliun.
Perusahaan pembiayaan telah melakukan restrukturisasi atau keringanan kredit pada 4,18 juta nasabah, dengan total outstanding pokok sebesar Rp124,34 triliun dan bunga sebesar Rp31,73 triliun.
Dalam diskusi yang sama, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno menyampaikan, perusahaan-perusahaan pembiayaan telah mengeluarkan berbagai program untuk meringankan beban debitur di masa pandemi ini. Mulai dari debitur hanya membayar bunganya, hanya membayar sebagian cicilan, hingga libur cicilan pokok dan bunganya.
“Yang sudah kami restruktusisasi ini nilainya sangat besar. Terdiri dari kredit UMKM dan non-UMKM. Namun, memang sebagian besar adalah UMKM dan pekerja informal. Kami pun tetap melakukan verifikasi atas permohonan yang masih masuk,” ujarnya.
Dalam proses restrukturisasi itu, sambungnya, pihaknya pun harus hati-hati karena juga mesti menjaga kemampuan keuangan perusahaan pembiayaan. Terlebih, menurut data OJK per Mei 2020, perusahaan pembiayaan memiliki 23,3 juta kontrak debitur. (Hld/E-2)
OJK sesuai dengan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-3/D.06/2026 tanggal 20 Januari 2026 mencabut izin usaha PT Varia Intra Finance (PT VIF).
OJK menyelesaikan penyidikan perkara tindak pidana sektor jasa keuangan yang dilakukan dua pengurus PT Investree Radhika Jaya (PT IRJ).
Dana yang dikembalikan berasal dari hasil pemblokiran dan penelusuran aliran dana kejahatan digital yang sebelumnya dilaporkan masyarakat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat fungsi pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025.
OJK menemukan delapan pelanggaran serius dalam pemeriksaan terhadap penyelenggara pindar Dana Syariah Indonesia (DSI).
Untuk mendukung ekosistem ini, ICEx menerima pendanaan kolektif sebesar Rp1 Triliun (US$70 juta) dari berbagai pemegang saham strategis.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved