Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

OJK akan Perpanjang Restrukturisasi Multifinance

Hld/E-2
13/8/2020 05:00
OJK akan Perpanjang Restrukturisasi Multifinance
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana memperpanjang kebijakan restrukturisasi.(ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) berencana memperpanjang kebijakan restrukturisasi, tidak hanya untuk perbankan, tapi juga untuk perusahaan pembiayaan, mengingat ekonomi domestik diperkirakan belum akan pulih pada akhir tahun ini.

“Kebijakan restrukturisasi mungkin akan kami perpanjang untuk perbankan dan pembiayaan karena pemulihan ekonomi kita ini akan sangat bergantung pada pemulihan kesehatan masyarakat,” kata Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK Bambang W Budiawan dalam diskusi virtual Menakar Kekuatan Multifinance di Era New Normal: Menahan Guncangan lewat Stimulus Kebijakan OJK, kemarin.

Ia memaparkan, industri pembiayaan (multifinance) tak luput dari dampak pandemi covid-19. Multifinance harus rela melakukan restrukturisasi besar-besaran terhadap para nasabahnya yang terkena dampak langsung covid-19, mulai dari penundaan pembayaran cicilan, hingga perpanjangan tenor pembiayaan.

Berdasarkan hasil monitoring OJK, hingga 11 Agustus 2020, progres penerapan program restrukturisasi terhadap debitur yang terdampak covid-19 mencakup 4.823.271 kontrak dengan total outstanding pokok sebesar Rp150,43 triliun dan bunga sebesar Rp38,03 triliun.

Perusahaan pembiayaan telah melakukan restrukturisasi atau keringanan kredit pada 4,18 juta nasabah, dengan total outstanding pokok sebesar Rp124,34 triliun dan bunga sebesar Rp31,73 triliun.

Dalam diskusi yang sama, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno menyampaikan, perusahaan-perusahaan pembiayaan telah mengeluarkan berbagai program untuk meringankan beban debitur di masa pandemi ini. Mulai dari debitur hanya membayar bunganya, hanya membayar sebagian cicilan, hingga libur cicilan pokok dan bunganya.

“Yang sudah kami restruktusisasi ini nilainya sangat besar. Terdiri dari kredit UMKM dan non-UMKM. Namun, memang sebagian besar adalah UMKM dan pekerja informal. Kami pun tetap melakukan verifikasi atas permohonan yang masih masuk,” ujarnya.

Dalam proses restrukturisasi itu, sambungnya, pihaknya pun harus hati-hati karena juga mesti menjaga kemampuan keuangan perusahaan pembiayaan. Terlebih, menurut data OJK per Mei 2020, perusahaan pembiayaan memiliki 23,3 juta kontrak debitur. (Hld/E-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya