KSPI Tolak Adanya PP Relaksasi BPJS Ketenagakerjaan

Hilda Julaika
12/8/2020 23:06
KSPI Tolak Adanya PP Relaksasi BPJS Ketenagakerjaan
Pemasangan stiker BPJS ketenagakerjaan di bajaj(Antara/Aprilio AKbar)

KONFEDERASI Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak rencana pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah mengenai relaksasi BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Presiden KSPI Said Iqbal, pemberian stimulus untuk mengurangi dampak persebaran virus korona (covid-19) terhadap perekonomian dengan menyetop iuran BPJS Ketenagakerjaan mengada-ada dan tidak tepat.

Menurut Said Iqbal, saat ini untuk iuran jaminan kecelakaan kerja iurannya sebesar 0,54% dan jaminan kematian iurannya sebesar 0,3% dari upah pekerja, ditanggung atau dibayar sepenuhnya oleh pemberi kerja atau pengusaha. Selain itu, iuran jaminan hari tua dibayarkan oleh pemberi kerja sebesar 3,7% dan dari pekerja 2%. Sedangkan untuk jaminan pensiun, 2% dibayarkan pemberi kerja dan 1% dari gaji pekerja.

“Jadi setiap bulan pengusaha wajib membayar jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun ke BPJS Ketenagakerjaan sebesar 6,54% dari upah pekerja,” kata Said Iqbal kepada Media Indonesia, Rabu (12/8).

Baca juga : Apresiasi Perlindungan Pekerja, Wapres Serahkan Paritrana Award

Sementara itu, berdasasarkan UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), manfaat yang didapat dari program jaminan sosial sebagaimana tersebut di atas, sepenuhnya dikembalikan kepada buruh. Kalau iuran dihentikan, maka buruh akan dirugikan karena hal itu akan mengurangi akumulasi dari jaminan hari tua dan jaminan pensiun yang mereka dapatkan.

“Dengan di stop-nya iuran BPJS Ketenagakerjaan, maka yang akan diuntungkan adalah pengusaha. Karena mareka tidak membayar iuran. Semantara itu buruh dirugikan, karena nilai jaminan hari tua dan jaminan pensiun tidak bertambah selama iuran dihentikan,” lanjutnya.

Atas dasar ini, sambungnya, KSPI secara tegas menolak rencana tersebut.

Seperti diketahui, pemerintah sedang menyiapkan rancangan peraturan pemerintah (PP) tentang relaksasi pembayaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BP Jamsostek) sebagai salah satu upaya mitigasi penanganan pandemi covid-19. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya