Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Kemendagri Terbitkan Instruksi Percepat Realisasi Anggaran Daerah

Indriyani Astuti
12/8/2020 19:00
Kemendagri Terbitkan Instruksi Percepat Realisasi Anggaran Daerah
Ilustrasii APBD(Ilustrasi )

KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) meminta agar pemerintah daerah mempercepat optimalisasi penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto memaparkan realisasi serapan anggaran pemerintah daerah pada semester 1 tahun 2020 masih rendah. Jika dibandingkan dengan semester pertama anggaran 2019, ada penuruanan 3,2%.

Memasuki semeser kedua tahun ini, Kemendagri mencatat ada 39 kabupaten/kota yang belanjanya diatas rata-rata nasional atau 47,46%. Lalu ada 29 pemerintah daerah yang belanjanya masih dei bawah angka 25%.

"Kami harap pemda bisa mengejar ketertinggalannya," ujar Ardian dalam konferensi pers terkait realisasi serapan APBD di Jakarta, Rabu (12/8).

Ardian mengungkapkan, salah satu permasalahan rendahnya realisasi anggaran daerah ialah kurang optimalnya pendapatan dari sektor perpajakan akibat terdampak Covid-19. Misalnya saja penerimaan pajak dari sektor perhotelan dan restoran.

Baca juga : Mendagri Desak Kepala Daerah Segera Belanjakan APBD

Di sisi lain, kepala daerah juga cenderung berhati-hati dalam melakukan belanja anggaran akibat masalah ketersediaan dana.

"Cash flow (arus kas) yang ada dipertahankan sebab banyak kepala daerah yang belum yakin dengan potensi pendapatan mereka pada lima sampai enam bulan ke depan memperhatikan dampak dari pandemi Covid-19," ujar Ardian.

Mengingat anggaran 2020 yang tinggal empat bulan lagi, Ardian menyampaikan untuk menggenjot belanja, Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan instruksi No.5/2020 yang ditetapkan pada 12 Agustus 2020 agar pemda melakukan langkah percepatan melalui ekstensifikasi dan spesifikasi pendapatan.

"Dengan perubahan APBD, pemda diharapkan melakukan pedoman adaptasi aman Covid-19, dan memastikan anggaran tersedia bagi penanganan Covid-19. Apabila anggaran untuk Covid-19 sudah terpenuhi anggaran di pemda masih tersimpan di kas daerah segera dipergunakan untuk belanja modal lainnya misalnya revitalisasi sektor pertanian, penguatan struktur ekonomi pedesaan, atau penguatan infrastruktur desa dan program padat karya untuk meningkatkan daya beli masyarakat," ucapnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya