Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) Syariah Tbk tetap mendampingi nasabah ultramikro yang terdampak covid-19 meski kinerja perseroan juga terkena imbas pandemi tersebut.
“Karena fokus melayani prasejahtera yang merupakan nasabah ultramikro, tentunya secara alamiah pandemi ini memberi dampak terhadap kinerja perusahaan.
Namun, kami telah melakukan antisipasi dengan baik, seperti meningkatkan setinggi-tingginya pencadangan. Dengan demikian, insya Allah kami akan menyerap
semua risiko yang mungkin timbul di masa mendatang sebagai akibat perlambatan pertumbuhan bisnis karena pandemi,” kata Direktur BTPN Syariah Fachmy Achmad
dalam media gathering di Jakarta, Selasa (28/7).
Ia menuturkan, tetap menjaga optimisme masyarakat prasejahtera produktif yang menjadi fokus pelayanan BTPN Syariah ialah langkah yang dilakukan bank di tengah
pandemi. Cara tersebut dinilai efektif untuk terus menyalakan semangat berusaha kepada nasabah pembiayaannya.
Optimisme dibangun melalui komunikasi intensif yang dilakukan langsung oleh community offi cer, sebutan bagi petugas lapangan bank yang bertugas tidak hanya melayani transaksi perbankan nasabah, tetapi juga melakukan pendampingan melalui berbagai program pemberdayaan yang sejak awal pelayanan dilakukan dengan cara mendatangi langsung di sentrasentra nasabah.
Selain tetap memberikan dukungan nonfi nansial melalui komunikasi, lanjut Fachmy, bank juga tetap memberikan kemudahan bagi nasabah yang terdampak, mulai restrukturisasi, penundaan angsuran, hingga memberikan pembiayaan baru.
Sampai akhir Juni ini, BTPN Syariah mencatatkan pertumbuhan pembiayaan menjadi Rp8,74 triliun, tumbuh positif 2% jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp8,54 triliun, dengan rasio pembiayaan bermasalah (NPF) tetap terjaga sebesar 1,8%. Per 7 Juli 2020, bank juga telah meningkat menjadi bank BUKU III.
Restrukturisasi kredit
Induk BTPN Syariah, Bank BTPN Tbk, telah melakukan langkah restrukturisasi. Hingga Juni 2020, total nilai kredit yang disetujui untuk mendapat restrukturisasi tercatat sebesar Rp4,1 triliun atau sekitar 3% dari keseluruhan portofolio kredit. Per Juni 2020, Bank BTPN membukukan laba bersih setelah pajak sebesar Rp1,12 triliun atau menurun sebesar 9% yoy. Penurunan tersebut dikontribusi turunnya pendapatan bunga serta kenaikan cost of credit sebesar 63%.
BTPN berkomitmen untuk mendukung nasabahnya dalam menghadapi dampak negatif covid-19 serta senantiasa menerapkan protokol kesehatan untuk melindungi
karyawan dan nasabah Bank BTPN.
Selain itu, komitmen bank melakukan investasi untuk menunjang pertumbuhan bisnis jangka panjang juga tetap dilakukan. “Kinerja yang relatif baik pada paruh pertama 2020 membuat kami semakin termotivasi untuk lebih baik dalam melayani jutaan masyarakat Indonesia,” pungkas Dirut BTPN Ongki Wanadjati Dana.
Dengan visi menjadi bank pilihan utama di Indonesia yang dapat memberikan perubahan berarti dalam kehidupaan jutaan orang, terutama dengan teknologi digital, Bank BTPN konsisten mengembangkan Jenius sebagai platform untuk melayani segmen nasabah yang lebih luas. Hingga akhir Juni 2020, jumlah pengguna terdaftar Jenius mencapai 2,7 juta nasabah atau tumbuh 65% dari tahun sebelumnya.
“Kondisi pandemi covid-19 ini membuat kita semakin merasakan bahwa layanan perbankan digital sangat mendukung kehidupan kita sehari-hari. Hal itu membuat kami semakin meyakini platform ini akan terus dikembangkan untuk mendukung bisnis ritel Bank BTPN ke depannya,” tandasnya.
(Ant/E-1)
Ketiga tersangka dugaan korupsi pembangunan ruas jalan itu yakni Kuasa Direktur CV Lembata Jaya berinisial LYL, Pejabat Pembuat Komitmen berinisial AP, dan konsultan pengawas, YM.
KPK menahan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Muda Laode Gomberto. Dia merupakan tersangka kasus dugaan suap pengajuan dana pemulihan ekonomi nasional daerah (PEN) covid-19
Penyaluran sebesar Rp628,44 miliar ini dengan capaian 78,42 persen dari total dana desa untuk Kaltim yang sebesar Rp777,27 miliar.
Pelaku UMKMĀ dituntut untuk adaptif terhadap perkembangan zaman melalui inovasi dan kreasi digital.
Hasil pemeriksaan saksi, KPK mengungkapkan tersangka meminta suap agar bisa mencairkan dana PEN Kabupaten Muna.
KPK mendalami pemberian uang dalam pengurusan pencairan dana PEN Kabupaten Muna di Kemdagri sebagai pelicin.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved