Beri Pemahaman Rancang Bangun, Inkindo DKI Gelar Bimtek

Ghani Nurcahyadi
29/7/2020 21:05
Beri Pemahaman Rancang Bangun, Inkindo DKI Gelar Bimtek
Bimtek Inkindo soal Rancang dan bangun(Dok. Inkindo DKI Jakata)

RANCANG Bangun (Design and Build) semakin banyak digunakan pada proyek-proyek pemerintah, baik yang dibiayai oleh APBN maupun APBD. Dengan demikian  pemahaman tentang regulasi terkait metode Rancang Bangun ini sangat penting diketahui oleh para pelaku jasa konsultansi konstruksi. 

Aturan Rancang Bangun mengalami perubahan tahun ini dengan terbitnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 1 tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun Melalui Penyedia. Aturan baru itu menggantikan Permen PUPR nomor 12/2017.

Untuk mengenal teknis aturan tersebut, Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) DKI Jakarta menggelar bimbinga teknik secara virtual bertajuk Teknik Peran Dan Posisi Konsutan Dalam Metode Rancang Bangun (Design and Build) , 28-29 Juli.

Ketua Umum Inkindo DKI Jakarta Imam hartawan mengatakan, para konsultan perlu memahami metode Rancang Bangun ini, karena masih merupakan hal baru. Jika sebelumnya dalam sistem konvensional perencana dan pelaksana ditender secara terpisah, pada sistem ini perencana dan pelaksana menjadi satu entitas. 

Konsultan perencana menjadi bagian dari kontraktor pelaksana. Namun demikian, menurut Imam, konsultan perencana harus tetap professional dalam melakukan tugasnya, berdasarkan standar yang ditentukan, tidak harus mengikuti sepenuhnya kehendak kontraktor yang dalam hal ini memang lebih menitik beratkan pada profit yang maksimal.  

"Dalam hal ini perlu ada sinergi antara konsultan perencana dan kontraktor pelaksana, tanpa mengorbankan integritas dan profesionalisme konsultan perencana. Disamping itu, diharapkan konsultan tidak hanya menjadi subkon dari kontraktor, tetapi juga bisa menjadi leadfirm dalam sistem Rancang Bangun," katanya dalam keterangan tertulis.

Baca juga : Kelas Menengah Optimistis New Normal Kembalikan Aktivitas Ekonomi

Imam Hartawan menambahkan, perlu adanya pengaturan tentang kerjasama konsultan perencana dan kontraktor yang fair , antara lain terkait dengan sistem pembayaran, hak cipta desain, serta keterbukaan dalam merekrut konsultan perencana oleh kontraktor.

"Saat ini belum ada mekanisme yang baku bagaimana kontraktor merekrut konsultan perencana dalam sistem DB. Konsultan perencana seharusnya bukan sebagai subkon dari kontraktor namun sebagai mitra yang setara dalam KSO. Konsultan tidak bisa mengorbankan kualitas  semata hanya untuk memaksimalkan keuntungan. Karena bagaimanapun konsultan perencana juga akan ikut bertanggungjawab jika terjadi kegagalan bangunan," ujarnya.

Direktur Pengembangan Jasa Konstruksi Kementerian PUPR Putut Marhayudi mengatakan, Rancang dan Bangun (Design and Build) adalah seluruh pekerjaan  yang berhubungan dengan pembangunan suatu bangunan, yang penyediaannya memiliki satu kesatuan tanggung jawab perancangan dan pelaksanaan konstruksi.  

Pekerjaan Design and Build (DB) memiliki kriteria  yaitu pekerjaan kompleks atau pekerjaan mendesak. Pekerjaan kompleks adalah: risiko tinggi; teknologi tinggi; menggunakan peralatan khusus; memiliki kesulitan untuk didefinisikan secara teknis; dan/atau memiliki kondisi ketidakpastian yang tinggi.  

"Sedangkan keadaan mendesak adalah : secara ekonomi memberikan nilai manfaat lebih kepada masyarakat, segera dimanfaatkan, pekerjaan perancangan dan pekerjaan konstruksi tidak cukup waktu untuk dilaksanakan secara terpisah," katanya. (RO/OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya