Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
KEMENTERIAN Perhubungan telah menerima hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Kementerian Perhubungan Tahun 2019, yang disampaikan Anggota I BPK kepada Menteri Perhubungan, dimana predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kembali diraih Kementerian Perhubungan untuk ketujuh kalinya secara berturut-turut sejak Tahun 2013.
Menhub Budi Karya Sumadi memberikan apresiasi kepada Badan Pemeriksa Keuangan c.q Auditoriat Keuangan Negara terhadap Hasil Pemeriksaan BPK RI terhadap Laporan Keuangan Kementerian Perhubungan Tahun 2019, yang telah dilakukan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
“Kementerian Perhubungan mengapresiasi tim BPK yang telah secara profesional menyelesaikan pemeriksaan terhadap pemeriksaan Laporan Keuangan Kemenhub Tahun 2019 sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan,” kata Budi Karya Sumadi di Ruang Mataram, Kantor Kementerian Perhubungan Jakarta, Selasa (28/7).
Anggota I Badan Pemeriksa Keuangan Hendra Susanto memberikan apresiasi atas hasil pemeriksaan BPK RI itu.
“Pemeriksaan atas laporan hasil keuangan BPK tidak spesifik mencari kesalahan seperti pelanggaran kepatuhan ataupun langgaran kepatutan namun kewajaran atas laporan keuangan Kementerian/Lembaga,” jelas Hendra.
Lebih lanjut, Hendra mengatakan tujuan pemeriksaan keuangan yaitu memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan Kemenhub dengan mempertimbangkan kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kecukupan pengungkapan informasi, efektivitas Sistem Pengendalian Intern, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Harapan saya di tahun depan, opini Kemenhub masih dalam tahap kewajaran seperti ini,” ujar Hendra.
Selanjutnya Kemenhub fokus untuk menindaklanjuti rekomendasi dari BPK atas temuan-temuan pada Pengelolaan PNBP, Penatausahaan dan Pengelolaan Persediaan, serta Penatausahaan Aset, dengan menyiapkan sejumlah rencana aksi untuk mencegah terjadinya temuan berulang. (J-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved