Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
MENTERI Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki mengakui ada kelemahan data pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di seluruh Indonesia untuk penyaluran bantuan akibat pandemi Covid-19. Hal itu menjadi penyebab rentannya bantuan tidak tepat sasaran.
“Yang mengurusi UMKM itu ada 12 kementerian, ada 43 lembaga. Database tidak terkonsolidasi dengan baik. Kami akui ada kelemahan data,” kata Teten dalam Webinar Penguatan UMKM di Tengah Pandemi Covid-19, Minggu (26/7).
Untuk itu, pihaknya saat ini tengah meminta bantuan kepada kepala dinas UMKM Kabupaten/Kota dan Provinsi untuk mendata pelaku UMKM di daerah masing-masing.
“Tapi banyak juga daerah kurang aktif menyampaikan datanya, kami harus mengandalkan kepala dinas UMKM untuk mendatanya. Saat ini kami minta BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) untuk melecut daerah-daerah melakukan pendataan,” jelasnya.
Baca juga : Pengusaha UMKM Minta Kredit Modal Kerja Disalurkan Lebih Cepat
Kementerian Koperasi dan UKM juga menyiapkan sejumlah kebijakan untuk memudahkan akses pembiayaan koperasi dan UMKM dengan bunga ringan dan pendampingan.
“Untuk UMKM yang tidak terhubung ke lembaga pembiayaan ada 12 juta pelaku UMKM dapat bantuan dana. Pertengahan Agustus mudahan sudah bisa jalan,” jelasnya.
Teten juga mengajak seluruh pelaku UMKM di Indonesia untuk terhubung dengan pasar digital atau e-commerce.
“UMKM yang bertahan di masa pandemi covid-19 itu yang terhubung digital. Kami sudah siapkan pelatihan digital,” jelas Teten. (OL-7)
Ketiga tersangka dugaan korupsi pembangunan ruas jalan itu yakni Kuasa Direktur CV Lembata Jaya berinisial LYL, Pejabat Pembuat Komitmen berinisial AP, dan konsultan pengawas, YM.
KPK menahan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Muda Laode Gomberto. Dia merupakan tersangka kasus dugaan suap pengajuan dana pemulihan ekonomi nasional daerah (PEN) covid-19
Penyaluran sebesar Rp628,44 miliar ini dengan capaian 78,42 persen dari total dana desa untuk Kaltim yang sebesar Rp777,27 miliar.
Pelaku UMKMĀ dituntut untuk adaptif terhadap perkembangan zaman melalui inovasi dan kreasi digital.
Hasil pemeriksaan saksi, KPK mengungkapkan tersangka meminta suap agar bisa mencairkan dana PEN Kabupaten Muna.
KPK mendalami pemberian uang dalam pengurusan pencairan dana PEN Kabupaten Muna di Kemdagri sebagai pelicin.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved