Surat Kuasa Jual Beli Milik Jouska Dipertanyakan

M. Iqbal Al Machmudi
26/7/2020 17:12
Surat Kuasa Jual Beli Milik Jouska Dipertanyakan
Logo Jouska(Jouska)

PELANGGARAN yang dilakukan perusahaan penasehat investasi, PT Jouska Finansial Indonesia atau Jouska terkait melakukan transaksi jual beli saham milik nasabahnya harus dibuktikan dengan surat kuasa jual beli, jika tidak dapat dibuktikan maka termasuk pelanggaran hukum.

Direktur Anugerah Mega Investama, Hans Kwee, menilai jika Jouska melakukan eksekusi dari saham nasabah harus memiliki kuasa jual beli yang dilakukan di awal perjanjian antara Jouska dengan nasabah. Selain itu, ketika melakukan transaksi harus melakukan konfirmasi ke nasabah dan yang memutuskan tetap nasabah.

Baca juga: Kementan Minta Masyarakat Bogor Kembangkan Pertanian Pekarangan

"Jadi ketika dia melakukan eksekusi harus mendapat izin dan keputusan dari nasabah untuk setiap per sahamnya. Ketika Jouska ini sudah memiliki kuasa jual beli dan ingin membeli saham harus melakukan izin kepada nasabah dan nasabah akan memutuskan, jika nasabah memperbolehkan baru Jouska bisa melakukan transaksinya," kata hans ketika dihubungi, Minggu (26/7).

Selain itu, nasib nasabah juga perlu dipikirkan terkait dengan ganti rugi karena sudah merugi. Nasabah juga mendapat hak untuk menyelesaikan permasalahan ke ranah pidana karena sudah masuk pelanggaran hukum

"Nasabah juga wajib mendapatkan ganti rugi, nasabah mengalami kerugian sehingga harus mendapat ganti rugi. Unsur ini sudah masuk pidana adanya pelanggaran hukum," ujar Hans.

Permasalahan selanjutnya, terkait izin dari otoritas yang harus dilakukan melengkapi seluruh persyaratan administrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Saat ini, Jouska akan melengkapi seluruh persyaratan dan akan terus berkomunikasi kepada setiap klien terkait pengaduan yang disampaikan dan akan menyelesaikannya dengan itikad baik.

"Membeli saham tidak sesuai dengan nasabah, otoritas juga melakukan pemanggilan dan meminta keterangan dari pemilik Jouska dan aktifitas harus diberhentikan kemudian media sosial harus diblokir sementara waktu untuk melakukan perizinan," ucap Hans.

Jouska juga melakukan penutupan terhadap platform komunikasi online dan/ ataupun offline, website, sosial media, aplikasi, dan ataupun acara virtual lainnya hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Baca juga: Petani Tembakau Cemas Menanti Kebijakan Pabrik Rokok

Meski sudah memiliki izin dari otoritas, Hans menilai integritas Jouska di mata masyarakat akan dipertanyakan, dengan munculnya kasus ini juga membuat otoritas melakukan pertimbangan untuk melakukan izin.

"Menurut kita prosesnya tidak terlalu mudah menjadi pertimbangan Otoritas untuk memberikan izin atau tidak. Otoritas juga berpeluang memberikan izin jika masalah Jouska dengan nasabahnya sudah selesai karena sudah ada niat yang baik," pungkasnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya