Kementerian PUPR Evaluasi 14 Bank Penyalur FLPP Berperforma Buruk

M. Iqbal Al Machmudi
24/7/2020 21:35
Kementerian PUPR Evaluasi 14 Bank Penyalur FLPP Berperforma Buruk
Foto udara perumahan KPR bersubsidi di batas kota Padang, Nagari Kasang, Kab.Padangpariaman, Sumatera Barat(ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)

PUSAT Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan evaluasi penyaluran pembiayaan perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), pada semester I 2020. Sebanyak 14 bank disebut berperforma buruk dengan capaian di bawah 50%.

Tahun ini PPDPP sendiri menggandeng 42 Bank Pelaksana yang terdiri dari 10 bank nasional dan 32 bank pembangunan daerah (BPD).

Berdasarkan Rapat Evaluasi Bank Pelaksana semester I 2020 yang dilakukan oleh PPDPP, dengan penilaian periode Januari-Juni 2020, terdapat 13 bank pelaksana terdiri dari 3 bank nasional dan 10 BPD yang capaiannya hingga 80% atau high level.

Sebanyak 15 bank pelaksana terdiri dari 3 bank nasional dan 12 BPD capaian middle level dengan nilai 50-80%. Dan 14 bank pelaksana terdiri dari 4 bank nasional dan 10 BPD hanya memperoleh nilai capaian di bawah 50% atau yang disebut low level.

Direktur Layanan PPDPP, Christ Robert Marbun, mengatakan bobot penilaian yang dilakukan kepada 42 bank pelaksana memenuhi empat hal yakni keuangan porsi terbesar mencapai hingga 40%, pencapaian bank sebesar 30%, operasional 25% dan sisanya penilaian atas indikator implementasi host to host sebesar 5%.

"Penilaian yang dilakukan mempertimbangkan kepatuhan dari bank pelaksana terhadap rekonsiliasi data, jadwal angsuran, penyaluran dana dan dukungan terhadap pemantauan dan evaluasi lapangan serta keaktifan bank pelaksana dalam menindaklanjuti setiap peningkatan teknologi yang diterapkan oleh PPDPP," kata Robert melalui keterangan tertulis, Jumat (24/7).

Sementara itu, Direktur Utama PPDPP, Arief Sabaruddin mengatakan pada penilaian triwulan II, bank pelaksana dengan realisasi di bawah 50% akan mengalami pengurangan kuota minimal sebesar 20% dan penambahan kuota hanya dapat dilakukan jika bank sudah mampu menyalurkan dana FLPP di atas 80%.

Arief meminta kepada bank pelasana untuk mengubah pandangan, ketika mengajukan penambahan kuota. Bank harus dapat memastikan bahwa permintaannya sudah ada.

“Bank pelaksana harus dapat memastikan bahwa tuntutan dari sisi demand dapat diwujudkan oleh pengembang,” ungkap Arief.

Arief berharap, bank pelaksana tidak hanya konsentrasi dalam penyaluran dana FLPP tetapi juga masalah kualitas.

“Bicara masalah kuantitas sangat mudah tapi yang dibutuhkan adalah kualitas rumah. Saya tegaskan, rumah subsidi bukan rumah murahan tetapi adalah rumah yang berkualitas,” pungkas Arief. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya